Senin 04 Dec 2017 17:03 WIB

Ketua Fatwa MUI: Umat Muslim Haram Gunakan Atribut Non-Islam

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang perayaan umat Nasrani yang jatuh pada 25 Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di ibu kota, marak dihiasi dengan ornamen dan atribut perayaan Natal. Salah satunya, penggunaan atribut Natal seperti topi sinterklas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan atribut non-Muslim untuk umat Islam.

Penegasan MUI ini seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat kaum Muslimin menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim. "Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya.

Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawan Muslimnya untuk menggunakana tribut keagamaan dari non-Muslim.

"Pemerintah wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement