Kamis 30 Nov 2017 14:45 WIB

7 Rekomendasi Rakernas MUI di Bidang Ekonomi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin memberikan paparannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia Masa Khidmat 2015-2020 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin memberikan paparannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia Masa Khidmat 2015-2020 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 masa khidmat 2015-2020 di Hotel Sahira, Kota Bogor, Jawa Barat pada 28-30 November 2017. Rakernas ke-3 MUI tahun ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya menghasilkan tujuh poin rekomendasi MUI di bidang ekonomi.

Sekretaris Tim Perumus Rekomendasi Rakernas ke-3 MUI, Arif Fahrudin mengatakan, Rakernas ke-3 MUI mengusung tema Meneguhkan Peran MUI dalam Menerapkan Islam Wasatiyyah dan Arus Baru Ekonomi Indonesia. MUI telah melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap program MUI. Selanjutnya peserta Rakernas memberikan masukan, usulan dan saran.
 
"Setelah Rakernas, MUI mencermati dan merespon berbagai perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI menyampaikan rekomendasi," kata Arif saat membacakan Rekomendasi Rakernas ke-3 MUI di Hotel Sahira, Rabu (29/11) malam.
 
Ia mengatakan, poin pertama rekomendasi, pentingnya memantapkan kembali hasil Kongres Ekonomi Umat pada 22-24 April 2017. Untuk mewujudkan Arus Baru Ekonomi Indonesia. Yaitu perekonomian yang adil, merata dan mandiri. Sehingga mampu mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran.
 
Ia melanjutkan, kedua, pemerintah perlu melakukan regulasi dan deregulasi bidang ekonomi yang berpihak kepada kesejahteraan umat. Juga didukung aksi afirmatif dan pemerataan ekonomi yang nyata serta berkesinambungan. Ketiga, mempercepat redistribusi aset dan optimalisasi sumberdaya alam secara proporsional, fungsional dan berkelanjutan.
 
"Keempat, membentuk Komite Nasional Redistribusi Aset dan Reformasi Agraria yang keanggotaannya terdiri dari lintas kementerian/ lembaga dan unsur masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi aset dan reformasi agraria," ujarnya.
 
Ia menambahkan, supaya redistribusi aset berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Juga terkoordinasi secara terstruktur, masif dan sistemik dengan sebaik-baiknya. Poin kelima rekomendasi, mewujudkan kemitraan sejajar segi tiga, yakni pemerintah, UMKM dan koperasi, serta pengusaha besar.
 
Ia menerangkan, untuk mewujudkan kemitraan sejajar segi tiga, caranya mendorong UMKM dan koperasi (ekonomi umat). Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan afirmatif. Menggandeng usaha besar (konglomerat). Memperjelas pembagian usaha kemitran dari hulu sampai hilir secara berkeadilan dan menghindari praktik monopoli.
 
"Keenam, mengarus utamakan ekonomi syariah dalam sistem perekonomian nasional melalui optimalisasi zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, taawun dan koperasi syariah secara produktif dan berkeadilan sesuai sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.
 
Dikatakan Arif, poin ketujuh rekomendasi, mengimbau pemerintah dan pengusaha dalam melaksanakan pembangunan kota baru/ kota mandiri agar mempertimbangkan kelestarian dan kearifan lokal. Serta warisan lanskap Islam Indonesia seperti adanya pusat pemerintahan, masjid, pasar, ruang terbuka, gedung pengadilan dan lain-lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement