Kamis 02 Nov 2017 17:00 WIB

Kartel dalam Bingkai Syariat

KKPU Bidik Kartel Ayam
Foto: Mardiah
KKPU Bidik Kartel Ayam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Definisi kartel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah organisasi perusahaan besar (negara) yang memproduksi barang yang sejenis. Termasuk praktik kartel adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.

Hukum positif juga menjelaskan praktik kartel dalam UU Anti-Monopoli No 5 tahun 1999. Perjanjian yang bersifat kartel dilarang menurut UU. Hal yang diatur adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Praktik monopoli untuk menaikkan harga dan mengambil keuntungan dari kenaikan itu disebut ikhtikar. Praktik ikhtikar dilarang dalam Islam. Sebabnya, monopoli jenis ini mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan menjualnya dalam keadaan mahal dan umat amat membutuhkannya.

Dasar pelarangan ini adalah hadis Nabi SAW, "Tidaklah orang melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memonopoli bahan makanan selama empat puluh hari, maka sesungguhnya ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya." (HR Ahmad).

Praktik lain yang dilarang oleh Islam adalah menahan atau menimbun barang demi keuntungan pribadi. Namun, para ulama berbeda pendapat soal barang apa saja yang tidak boleh ditimbun. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa diharamkan menimbun barang apa saja yang akan memudaratkan orang lain, salah satunya adalah Abu Yusuf. Ia menyatakan, barang apa saja dilarang untuk ditimbun kalau akan meyebabkan kemudaratan kepada manusia walupun barang tersebut emas dan perak.

Pendapat ini disepakati oleh sebagian ulama terakhir dari Hanabilah, Ibn Abidin Syaukani, dan sebagian ulama Malikiyah. Adapun menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, barang yang dilarang untuk ditimbun adalah barang kebutuhan primer, sedangkan barang kebutuhan sekunder tidaklah diharamkan.

Menurut Imam al-Ghazali pengharaman menimbun hanya terbatas pada barang-barang kebutuhan pokok. Selain kebutuhan pokok termasuk penopang bahan makanan pokok seperti obat-obatan, jamu-jamuan, wewangian, dan sebagainya tidak dikenakan larangan meskipun termasuk barang yang dimakan.

Pendapat ini berbeda dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang menurutnya pengharaman menimbun tidak terbatas pada barang kebutuhan pokok saja melainkan barang yang dibutuhkan manusia, baik makan pokok, obat-obatan, pakaian, peralatan sekolah, peraabotan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Menurut Irfan Beik dan Raditya Sukmana (2006), praktik monopoli juga ditentang oleh Ibnu Taimiyyah. Menurut Ibnu Taimiyyah monopoli menimbulkan ketidakadilan. Monopoli harus dihapuskan. Salah satu metode memutus kekuatan monopoli adalah pengaturan harga.

Soal pengaturan harga dalam hal ini oleh pihak berwenang, para ulama sendiri berbeda pendapat. Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim al-Jauziyyah adalah ulama yang setuju adanya campur tangan pemerintah untuk mengatur harga.

Mereka mencetuskan konsep al-Misbah, sebuah lembaga pemantau yang juga bertugas mengatur harga agar terwujud keadilan. Lembaga ini harus menjaga ketersediaan barang dan jasa untuk memastikan pasar berfungsi dengan benar. Persaingan sempurna harus terjadi di pasar.

Jika terjadi kekurangan barang dan jasa, al-Misbah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi di pasar. Termasuk dalam menangani penimbunan, al-Misbah bisa mematok harga untuk menangani penimbunan.

Pendapat berbeda dibeberkan Abu Yusuf. Masih menurut Irfan Beik dan Raditya Sukmana (2006), Abu Yusuf melarang intervensi harga di pasar oleh pemerintah. Alasannya, harga yang menentukan adalah Allah SWT. Hal ini berdasar hadis dari Anas bin Malik RA. Saat itu di Madinah harga-harga naik. Lalu para pedagang meminta Rasulullah SAW menetapkan harga untuk mengendalikan kenaikan tersebut.

Rasulullah SAW lantas bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang Maha Menetapkan harga, Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Maha Memberikan rezeki.." (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Abu Yusuf berpendapat, mekanisme pasar harus berjalan sesuai adanya. Negara tidak berhak mencampuri pasar dengan mengendalikan tingkat harga. Orang harus bebas masuk atau keluar pasar. Sisi permintaan dan penawaran memiliki hak untuk bebas saling memengaruhi.

Namun, pandangan Abu Yusuf ini diyakini bisa diterapkan saat kondisi pasar ideal. Abu Yusuf hidup pada era Khalifah Harun al-Rasyid. Saat itu kondisi kesejahteraan dan ekonomi amat baik. Persaingan tumbuh sehat dan keadilan dijunjung tinggi. Sehingga pasar berjalan sesuai relnya.

Dalam situasi tak menentu seperti di Indonesia, pendapat Ibnu Taimiyyah bisa digunakan. Apalagi dalam hukum positif praktik kartel jelas dilarang. Wallahu a'lam bisshawab.

Disarikan dari Dialog Jumat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement