Rabu 25 Oct 2017 15:49 WIB

Masyarakat Boleh Cetak Alquran, Tapi Setelah Ditashih LPMQ

 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melihat proses pencetakan Alquran pada peluncuran Mushaf Al Quran Standar Indonesia di Unit Percetakan Al Quran (UPQ) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melihat proses pencetakan Alquran pada peluncuran Mushaf Al Quran Standar Indonesia di Unit Percetakan Al Quran (UPQ) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masyarakat umum diperbolehkan mencerak mushaf Alquran. Namun, dengan syarat, naskah yang akan dicetak tersebut harus mendapatkan tashih terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ).

Hal itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat merilis pencetakan kali kedua Mushaf Alquran Standar Indonesia oleh Unit Percetakan Al Quran (UPQ) di Ciawi, Bogor, kemarin.  Kementerian Agama kini memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas mencetak Al Quran, yaitu Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. UPQ sudah dua kali cetak mandiri Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35ribu pada 2016 dan 110ribu tahun ini.

Jauh sebelum UPQ melakukan cetak mandiri berbasis APBN, Kemenag juga memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan tashih Al-Quran. Satker tersebut adalah LPMQ yang menjadi binaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Setiap Mushaf Al Quran yang diterbitkan, dicetak, dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.

Menurut Lukman, beberapa negara memberlakukan ketentuan bahwa hanya  negara yang berhak mencetak Alquran, demi  menjaga keabsahanan, keakuratan, dan validitasnya, sehingga  tidak ada kesalahan dan bisa tersentralisasi.

Namun, kata Lukman, ada juga yang berpandangan lain. Sebelum Indonesia merdeka misalnya, masyarakat baik perorangan maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan Mushaf Alquran, mereka secara swadaya mencetaknya.

Bagaimana dengan sekarang, setelah Kemenag memiliki UPQ dan LPMQ? Menag mengatakan, bahwa  Pemerintah mengambil jalan tengah.  “Masyarakat boleh mencetak atau menerbitkan Alquran. Namun demikian, harus sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah (LPMQ)”  tegas Menag.

Jumlah Muslim Indonesia lebih dari 200 juta. Pemerintah terus berusaha memenuhi kebutuhan umat Islam terhadap Mushaf Alquran secara bertahap. Pada 2018 mendatang, Kemenag berencana mencetak 400 ribu mushaf, terdiri dari 300ribu Mushaf Alquran Standar Indonesia, 50ribu Alquran dan Terjemahnya, dan 50 ribu Juzz Amma.  Untuk tahun 2019, Menag berharap, UPQ mampu mencetak satu juta eksemplar Alquran.

Launching pencerakan Mushaf Alquran Standar Indonesia oleh LPMQ ini dihadiri keluarga besar Ditjen Bimas Islam, mantan Menag Said Aqil al-Munawwar, anggota Komisi VIII DPR, serta pejabat Eselon I dan II Kemenag.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement