REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Maman Imanulhaq mendukung langkah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang siap membuka data dan dokumen untuk kebutuhan audit forensik Keuangan Haji.
Menurutnya, keterbukaan BPKH menunjukkan komitmen terhadap penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana jemaah.
Maman menegaskan, audit forensik tidak semestinya dimaknai sebagai tuduhan terhadap BPKH, melainkan sebagai instrumen untuk menguji fakta dan memastikan pengelolaan dana jemaah berjalan sesuai ketentuan.
“Saya mendukung audit forensik Keuangan Haji. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji merupakan amanah publik yang nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah dalam jangka panjang,” ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Maman, kesiapan BPKH untuk membuka data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan merupakan sikap yang patut diapresiasi.
“Keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian penting dari tata kelola. Pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk memastikan sistem yang berjalan semakin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Maman mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tidak perlu dipertentangkan dengan audit forensik.
Keduanya memiliki konteks dan tujuan pemeriksaan yang berbeda dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas.
“WTP merupakan capaian penting dan harus dihargai. Namun, WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya tertutup. Sebaliknya, audit forensik juga tidak boleh sejak awal dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif, bukan membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Audit adalah proses untuk menemukan dan menguji fakta, bukan proses untuk menciptakan kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” kata Maman.
Maman mendorong agar pemeriksaan tidak hanya melihat angka dalam laporan keuangan, tetapi juga memastikan keterhubungan dan integritas data serta transaksi Keuangan Haji.
Proses tersebut antara lain dapat mencakup rekonsiliasi data jemaah, setoran awal dan pelunasan, nilai manfaat, status keberangkatan, pembatalan dan pengembalian dana dengan catatan pengelolaan Keuangan Haji serta realisasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang penting adalah memastikan rantai data dan transaksi dapat ditelusuri dari hulu sampai hilir. Jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian, hal tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya tercermin dari angka akhir dalam laporan keuangan, tetapi juga dari proses dan pengendalian yang menghasilkan angka tersebut.
Maman juga menilai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat perlu dapat dijelaskan secara transparan kepada jemaah.