REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakaf dinilai memiliki potensi ekonomi hingga Rp 109 triliun per tahun jika aset wakaf dikelola secara produktif. Potensi tersebut berasal dari aset tanah wakaf dan wakaf uang yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Ketua Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Dr. Mustafa Edwin Nasution mengatakan, nilai aset tanah wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp 2.000 triliun. Dengan asumsi aset tersebut mampu menghasilkan keuntungan bersih 5 persen, potensi hasil ekonominya mencapai sekitar Rp100 triliun per tahun.
Sementara itu, dari wakaf uang terdapat potensi tambahan sekitar Rp 9 triliun per tahun dengan asumsi pengembangan pada tingkat yang sama.
“Dengan demikian, menurut perhitungannya, potensi hasil ekonomi wakaf dapat mencapai sekitar Rp 109 triliun per tahun untuk kemudian diarahkan pada peningkatan kesejahteraan umat,” demikian paparan Mustafa dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Mustafa menilai persoalan utama wakaf bukan semata-mata besarnya aset, melainkan bagaimana aset tersebut dapat dikelola menjadi lebih produktif. Menurut dia, wakaf tidak seharusnya berhenti sebagai aset yang tidak bergerak dan tidak menghasilkan nilai tambah.
“Wakaf tidak semestinya berhenti sebagai aset yang diam. Ia harus menjadi aset produktif yang mampu menciptakan nilai tambah dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” ujar Mustafa.
Karena itu, dia menilai penguatan mandat dan kelembagaan wakaf diperlukan agar pengelolaannya dapat bergerak lebih jauh ke arah produktivitas ekonomi. Salah satu hal yang disoroti adalah kewenangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU Wakaf.
Mustafa menilai ruang kelembagaan dan tata kelola wakaf perlu diperkuat agar aset wakaf dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.