Rabu 25 Oct 2017 01:10 WIB

RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Ditarget Kelar 2017

Rep: Fuji E Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah, Cikande, Banten
Foto: ROL/Sadly Rachman
Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah, Cikande, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Taufiq R Abdullah mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017. Artinya RUU LPKP menjadi prioritas bagi DPR untuk menyelesaikannya di tahun 2017.

"Apa yang seharusnya kita lakukan berikutnya, karena RUU ini inisiatif dari Fraksi PKB maka secara formal proses yang dilakukan di DPR adalah Fraksi PKB menyampaikan, mempresentasikan usulan itu di Badan Legislasi DPR RI," kata Taufiq kepada Republika.co.id saat FGD membahas RUU LPKP di Gedung PBNU, Selasa (24/10).

Setelah itu Badan Legislasi DPR RI melakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsep. Bagaimana supaya RUU LPKP secara yuridis dan filosofis tidak ada masalah. Bagaimana keterkaitan UU LPKP dengan UU lain menjadi tugas Badan Legislasi DPR RI. Maka setelah itu RUU LPKP sah menjadi RUU.

Taufiq selaku inisiator RUU LPKP dari Fraksi PKB menjelaskan, selanjutnya RUU LPKP diparipurnakan, artinya disampaikan di sidang paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU. Setelah menjadi RUU, DPR RI akan memutuskan RUU LPKP dibahas oleh Pansus atau Panja. Kalau Panja, maka yang akan membahasnya Komisi VIII DPR RI.

 

"(RUU LPKP ditargetkan menjadi UU) tentu secepatnya, tapi kita di dalam penyusunan UU itu jangan sampai buru-buru. Kita ingin benar-benar UU ini aspiratif artinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan negara juga," ujarnya.

Menurut pandangan Taufiq, sampai hari ini pesantren dan pendidikan keagamaan terutama madrasah belum merasakan kehadiran negara secara maksimal. Kehadiran negara yang dibutuhkan pesantren,di antaranya kesejahteraan SDM dan pembiayaan program. Selama ini pesantren mandiri.

"Dengan UU ini (LPKP) maka mengikat kepada negara untuk hadir sesuai yang diinginkan. Kehadiran UU ini juga jangan sampai memberangus kemandirian. Kemandirian bukan hanya soal pendanaan, tapi kemandirian soal penentuan kurikulum, sistem pembelajaran dan segala macam, ini jangan sampai diberangus," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement