Sabtu 14 Oct 2017 21:19 WIB

Mengonsumsi Air Daur Ulang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)
Foto: Antara
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Industri air isi ulang marak di lingkungan sekitar. Kebutuhan warga akan air bersih membuat usaha atau bisnis air daur ulang dengan galon tetap hidup di masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) per nah melansir ada sekitar 3.500 depot air isi ulang di Jakarta dan sekitarnya. Dari 20 sampel yang diteliti YLKI, ada enam depot yang memiliki produk air isi ulang yang mengandung bakteri karena pengelolaannya tidak higienis.

Selain higienitas, banyak juga yang mempertanyakan kehalalan air isi ulang. Mengingat, air tersebut kemungkinan bersumber dari air yang terkena najis, seperti bangkai hingga kotoran. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang menjelaskan mengenai bagaimana sebenarnya boleh tidaknya mengonsumsi air daur ulang.

Dilansir dari fatwa MUI tersebut, hukum dasar air adalah suci. Kecuali ada hal yang mengubah sifatnya. Dari Abi Umamah RA bah wa Nabi SAW bersabda. "Sesungguhnya air itu suci dan tidak ada yang menajiskannya kecuali sesuatu yang mengubah bau, rasa, dan warnanya." (HR Ibn Majah).

Sementara, hadis lain yang bersumber dari Abi Sa'id al Khudri RA juga mengutip sabda Rasulullah SAW saat ditanya, "Apakah kami berwudhu dari sumur budla'ah, yaitu sumur yang digunakan orang-orang membuang darah haid, bangkai an jing, dan kotoran? Rasulullah SAW pun menjawab: "Sesung guhnya air itu suci-menyucikan, tidak ada sesuatu yang menajiskannya." (HR Imam Tiga dan disahihkan oleh Imam Ahmad).

Dalam hadis yang berasal dari Umar bin Khatab, Nabi SAW juga pernah ditanya tentang air dan yang terkena binatang ternak serta buas. Rasulullah pun bersabda: "Apabila air telah mencapai dua kullah maka tidak mengandung najis" (HR Al Hakim).

Dua kullah jika dihitung dalam ukuran saat ini berkisar 270 liter. Para ulama pun sudah menyusun mengenai tata cara penyucian air yang terkena najis. Salah satu di antaranya disusun oleh Imam al-Syirazi dalam kitab al-Mu hazzab. Menurut Imam al-Syirazi, untuk menyucikan air yang najis maka harus dilihat dari jumlah dan sifat air. Jika najis mengubah sifat air dan jumlahnya lebih dari dua kullah maka bisa disucikan. Caranya, yakni dengan menghilangkan penyebab berubahnya air (bau, rasa, warna), menambahkan air atau mengambil sebagiannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement