Jumat 06 Oct 2017 14:24 WIB

Baznas Ingin Inpres Pengumpulan Zakat Diganti Perpres

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
  Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartwan, di Jakarta, Selasa (7/6). (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/Darmawan
Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional BAZNAS Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartwan, di Jakarta, Selasa (7/6). (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) 2017 di Jakarta pada 4-6 Oktober 2017. Rakornas Baznas melahirkan 30 poin resolusi untuk mengembangkan zakat nasional. Salah satunya ingin mengganti Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengumpulan Zakat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

"Peserta Rakornas berkomitmen dengan sungguh-sungguh mengembangkan zakat nasional," kata Anggota Baznas sebagai Pimpinan Sidang Rakornas Baznas 2017, Prof Mundzir Suparta kepada Republika.co.id, Kamis (5/10) malam.

Mundzir mengatakan, komitmen tersebut akan diwujudkan dengan melaksanakan resolusi Rakornas Baznas 2017. Rakornas berjalan lancar dan penuh antusiasme dari peserta yang jumlahnya mencapai 600 orang. Hal ini menjadi petanda bahwa ke depan gerakan kebangkitan zakat akan semakin mudah.

Salah satu poin dari 30 resolusi Rakornas Baznas 2017 di antaranya, Baznas ingin mempercepat proses revisi Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat menjadi Perpres tentang pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN/BUMD serta perusahaan (swasta) untuk zakat.

Wakil Ketua Baznas Dr Zainulbahar Noor berpandangan, Inpres bukan peraturan, jadi sifatnya tidak terlalu mengikatkan. Maka perlu Perpres atau Undang-undang (UU). "Umpamanya begini, bayangkan saja lima juta PNS seluruh Indonesia kalau 2,5 persen dipotong (gajinya untuk zakat). Kalau itu terjadi, maka jumlah (penghimpunan zakat) Rp 100 triliun itu akan bisa tercapai," ujarnya.

Zainulbahar menerangkan, kalau gaji ASN, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta serta perangkat lainnya dipotong secara otomatis untuk bayar zakat. Maka, secara tidak langsung telah membantu masyarakat Muslim mempermudah menjalankan rukun Islam ketiga yaitu zakat.

Menurutnya, pemotongan ini bukan pemaksaan. Sebab, jika ada yang tidak mau gajinya dipotong untuk membayar zakat tinggal membuat surat keberatan.

Berdasarkan resolusi Rakornas, Baznas juga akan mendorong menteri dalam negeri untuk menginstruksikan kepada kepala daerah agar mengalokasikan dana dari APBD untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dr Zainulbahar menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2011 sudah tegas mengatakan pendanaan operasional Baznas pusat dan daerah berasal dari APBN dan APBD.

Staf Ahli Mentri Keuangan bidang peraturan dan penegakan hukum Awan Nurmawan Nuh saat menghadiri Rakornas Baznas mengatakan, hasil Rakornas Baznas 2017 bisa menjadi usulan atau masukan bagaimana pengelolaan zakat yang tepat. Nanti, pemerintah akan menerima masukan dari Baznas.

"Nanti kita terbuka saja menerima masukan dari Baznas, inisiatif nanti dari Baznas. Kita sebagai pemerintah mengkaji, bagaimana kemungkinan-kemungkinan memperkuat Baznas," kata Awan.

Baznas berharap, Rakornas 2017 bisa memacu dan memicu kebangkitan zakat di Indonesia. Sebanyak poin 30 resolusi yang dilahirkan melalui Rakornas Baznas akan menjadi acuan untuk mengembangkan zakat nasional. Supaya penghimpuan dan pengelolaan zakat lebih baik lagi serta penerima manfaatnya lebih luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement