Kamis 28 Sep 2017 19:30 WIB
Belajar Kitab

Peringatan dan Larangan

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Takwa (ilustrasi).
Foto: blog.science.gc.ca
Takwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui karyanya yang berjudul al-Manhiyyat, tokoh yang bernama lengkap Abu Abdullah Mu hammad bin Ali bin al-Husain bin Basyar al-Hakim at-Tirmidzi menegaskan satu poin penting. Bahwasanya, semua larangan yang di berlakukan Rasulullah kepada umatnya memiliki tujuan positif dan benar. Bila peringatan dan larangan itu diikuti maka yang bersangkutan akan tetap berada dalam kebenaran. Sebaliknya, bila dilanggar maka ia telah tergelincir dari hidayah-Nya.

Fakta bahwa hadis larangan memiliki motif dan tujuan ini tak terbantahkan. Hanya saja, barangkali tidak kasat mata oleh kebanyakan orang. Kesimpulan itu sangat beralasan. Hal ini terlihat jelas pada upayanya menyibak tabir pada 170 hadis tentang etika hidup sehari-hari yang ia kutip dalam kitab al-Manhiyyat. "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan, apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS al- Hasyr [59] : 7)

Menurutnya, larangan-larangan yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya memiliki tingkatan yang berbeda. Dalam pandangan sosok yang dibesarkan oleh iklim intelektualitas yang heterogen di Khurasan kala itu, larangan-larangan Rasulullah yang tersebar di berbagai riwayat dapat dikategorikan menjadi dua bagian utama, yaitu larangan untuk alasan etika (nahy adab) dan larangan karena ada unsur haram (nahy tahrim)./

Yang dimaksud dengan nahy adab ialah perkara yang dilarang oleh Allah untuk dilakukan. Tingkatan larangannya tidak terlalu kuat. Indikasinya bisa ditangkap dari teks itu sendiri. Misalnya saja larangan untuk bertanya tentang hal-hal yang rumit kepada Rasulullah. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabi) hal-hal yang jika di terangkan kepadamu akan menyusahkan kamu." (QS al-Maidah [6]: 101).

Sedangkan, pengertian nahy tahrim ialah larangan yang bersifat pasti dan mutlak. Sebagaimana kategori sebelumnya, larangan ini bisa diketahui dari teks. Misalnya, larangan mengonsumsi bangkai, darah, dan daging babi.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul." (QS al-Maidah [5] : 3). Nahy tersebut bersifat mutlak, tidak bisa di tawar-tawar lagi. Siapa pun yang melanggarnya, terancam siksa. Berbeda dengan nahy adab, mereka yang melakukannya tidak disiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement