Rabu 30 Aug 2017 16:42 WIB

Purwakarta Hapus Kuponisasi Daging Kurban

Rep: Ita Nina/ Red: Ilham Tirta
Warga mengantre daging hewan kurban dengan menggunkan kupon. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Warga mengantre daging hewan kurban dengan menggunkan kupon. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat instruksi yang berisi larangan penyebaran kupon daging kurban. Jadi, daging kurban harus dibagikan ke seluruh penerima dengan cara diantar ke rumah masing-masing. Bahkan, bagi keluarga miskin, pembagian dagingnya dilengkapi dengan beras dan minyak sayur.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, hari ini pihaknya telah mengeluarkan surat intsruksi yang disebar ke seluruh camat, lurah, dan kepala desa. Surat instruksi itu harus disebar sampai tingkat RT dan RW supaya saat pembagian daging kurban tak ada lagi antrean masyarakat.

"Daging kurban harus diantar oleh pengurus ke masing-masing rumah warga. Jangan sampai ada yang mengantre untuk mengambilnya di masjid atau di lokasi lain," ujar Dedi kepada Republika.co.id di rumah dinasnya, Rabu (30/8).

Khusus untuk warga miskin, kata Dedi, selain daging juga akan diberi beras berasal dari program beras perelek. Beras tersebut mencapai 15 kilogram atau untuk menutupi kebutuhan per bulannya. Beras perelek itu, berasal dari sumbangan masyarakat setempat dan bantuan dari pemkab. Selain itu, juga akan diberikan minyak sayur.

Daging kurban yang diterima keluarga diharap bisa dimasak dan dikonsumsi dalam beberapa hari kedepan. Misalkan dijadikan sayur gulai dan daging tersebut bisa untuk lauk lebih dari sehari.

Menurut Dedi, pendistribusian daging kurban dengan cara kuponisasi itu sangat tidak elok. Pasalnya, tidak semua masyarakat mau mengantre dan berdesak-desakan untuk mendapatkan daging. Selain itu, kuponisasi ini akan menimbulkan masalah baru. Seperti, warga yang saling berebut untuk cepat-cepat menerima daging.

Karenanya, lebih baik dibagikan ke semua rumah sehingga semua masyarakat, baik yang kaya maupun miskin menerima daging tersebut. Jika masih ada kuponisasi, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada camat, kades, lurah dan Ketua RT/RW-nya. Honorarium mereka akan ditahan selama tiga bulan, bila masih ada laporan antrean daging kurban dengan menggunakan kupon.

Tak hanya itu, kata Dedi, bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan menengah ke atas, lalu hewan kurbannya banyak, pemkab menyediakan mobil box untuk membantu mendistribusikan daging. "Wilayah yang surplus daging kurban, diimbau untuk mendistribusikan daging tersebut ke wilayah yang rawan kekurangan protein hewani," ujarnya.

Dari 17 kecamatan yang ada, ada sejumlah wilayah yang rawan kekurangan protein hewani, sala satunya wilayah pinggiran Tegal Waru dan Maniis. Masyarakat di sana mayoritas keluarga miskin. Di sana yang kurbannya sedikit sedangkan penerimanya banyak.

Sementara itu, Ketua RT 40 Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Dadan Subhan mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi dari bupati tersebut. Daging kurban akan langsung dibagikan ke rumah masing-masing penerima supaya semua masyarakat bisa menikmati daging tersebut. "Kita tidak lagi menggunakan cara kuponisasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement