Sabtu 19 Aug 2017 23:16 WIB

Menjadi Makmum Masbuk

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Umat muslim Bali shalat berjamaah di sebuah masjid di Denpasar, Selasa (6/6).
Foto:

Kaum Muslimin pun terperanjat melihat hal tersebut, sehingga mereka banyak membaca tasbih. Setelah menyelesaikan shalatnya, Rasulullah SAW menghadap kepada mereka dan bersabda, "Kalian sudah melakukan yang baik atau kalian telah melakukan hal yang tepat." Beliau merasa senang kepada mereka karena mereka telah mengerjakan shalat pada waktunya.

Al-Qahthani menjelaskan, apa yang didapat oleh orang yang masbuq dari imam adalah permulaan shalatnya. Hal tersebut berdasarkan pada hadis Abu Hurairah. Nabi SAW bersabda, "Jika kalian mende ngar iqamah, berjalanlah menuju shalat se dang kalian harus benar-benar tenang dan khidmat. Apa pun bagian shalat yang kalian dapatkan, kerjakanlah dan apa yang tertinggal oleh kalian maka sempurnakanlah." (Muttafaq 'Alaih).

Orang yang masbuk bisa masuk ke da lam shalat berjamaah pada bagian mana pun. Berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib dan Muadz, keduanya bercerita: Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dian ta ra kalian mendatangi suatu shalat sedang sang imam dalam keadaan tertentu, hendaklah dia mengerjakan seperti apa yang dikerjakan imam tersebut."

At-Tirmidzi mengatakan, para ulama mengamalkan praktik ini. Menurut keba nyak an ulama, jika ada seseorang datang se dang imam dalam keadaan bersujud, ma ka hendaklah dia bersujud. Meski demi kian, hal itu tidak dihitung satu rakaat ka rena dia tertinggal rukuk dari imam.

Imam Syafii dalam Al-Umm menjelaskan, jika seorang masbuk mendapatkan imam sedang rukuk, lalu dia juga rukuk sebelum imam bangkit mengangkat punggungnya dari rukuk maka rakaat itu sudah dihitung. Namun, jika dia belum sempat ru kuk sampai imam mengangkat punggungnya dari rukuk maka rakaat itu tidak dihitung. Dia dianggap tidak menda pat kan rakaat tersebut sampai dia berhasil me la kukan rukuk ketika imam masih ru kuk.

Hanya, jika seorang imam melakukan rukuk dan dia sudah tumakninah dalam rukuknya itu, kemudian dia mengangkat kepalanya (bangkit) dari rukuk sampai tegak berdiri, atau dia belum sampai tegak berdiri lalu tiba-tiba dia merasa bahwa rukuknya belum sempurna, sehingga meng ulang rukuknya untuk bertasbih, ke mudian pada saat itu ada orang yang mendapat rukuknya dan berhasil rukuk bersa ma nya maka rukuk orang itu tidak membuatnya dianggap melakukan satu rakaat. Menurut Imam Syafii, imam shalat sudah menyelesaikan rukuknya yang pertama. Sementara, rukuk berikutnya tidak lagi dianggap sebagai bagian dari shalat.

Mengenai masbuk dalam shalat Jumat, Imam Syafii menjelaskan, siapa saja yang mendapati satu rakaat bersama imam pada shalat Jumat, dia hanya perlu menambah satu rakaat lagi setelah imam mengucapkan salam. Menurut Imam Syafii, sang mak mum dapat melantangkan suaranya se perti halnya shalat Subuh. Namun, ja waban mengenai hal ini terhenti karena Sha lat Jumat tidak dapat dilakukan sen dirian. Sementara masbuk ini melaksana kan satu rakaat yang tertinggal secara sen dirian atau munfarid. Ini tentu berbeda de ngan shalat Subuh yang boleh dikerjakan dengan munfarid.

Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid kar ya Ibnu Rusyd disebutkan, orang yang ter tinggal melakukan Shalat Jumat tetapi ma sih sempat mendapatkan satu rakaat bersa ma imam, dia telah mendapatkan shalat Jumat. Si masbuk ini pun harus mengqadha yang satu rakaat lagi. Jika tidak menda patkan satu rakaat penuh bersama imam, ia harus shalat Zhuhur empat rakaat. Se ba gian ulama lainnya menjelaskan, dia ha rus mengqadha dua rakaat baik mendapati satu rakaat atau tidak bersama imam. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement