REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak untuk membangun suatu sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
Dokumen PKS diserahkan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya; dan Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar; di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/8/2017) siang ini. Penandatangan PKS itu sendiri sudah dilaksanakan secara bergilir beberapa waktu yang lalu.
Menurut Anwar Basori, sistem ini dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.
"Jadi, sistem ini yang akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual. Sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah," jelas Anwar Basori.
Dengan sistem ini, tambah Basori, nantinya pengguna bisa mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasiaonal. "(Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia."
Dia mencontohkan sistem perbankan yang saat ini berjalan, di mana otoritas perbankan bisa memantau pergerakan uang perbankan per hari dan bahkan per jam. Basori menginginkan sistem informasi wakaf nantinya seperti itu.
Profesor Syibli menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi. "Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust mereka bertambah."
Saat ini sistem informasi wakaf ini sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI. Tahap berikutnya, desain sistem, tim BI akan berkomunikasi dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel-variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem. Diproyeksikan prototype sistem ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2018, lalu diuji coba di beberapa wilayah.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyerahkan dokumen PKS pengembangan sistem informasi zakat kepada Sekretaria Baznas, Jaja Jaelani. PKS ini merupakan kerja sama bilateral antara BI dan Baznas.
Baik sistem informasi wakaf maupun sistem informasi zakat, kata Fuad Nasar, merupakan program jangka panjang untuk mewujudkan literasi zakat dan wakaf, memperkuat inklusi sistem keuangan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.
Bank Indonesia sendiri, menurut Basori, tugas pokoknya adalah menjaga stabilitas keuangan nasional. BI bukanlah pengambil kebijakan secara langsung di bidang perwakafan maupun zakat, tetapi BI berkepentingan agar sektor zakat dan wakaf bisa lebih maju dan lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keuangan nasional.