Senin 14 Aug 2017 15:10 WIB

Pemerintah Didorong Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum memproses pembuatan fatwa terkait vaksin measles rubella (MR) maupun vaksin campak. Pasalnya, pemerintah belum mengajukan sertfikasi halal untuk vaksin yang menjadi polemik tersebut.

Menurut dia, selama ini pihaknya telah mendorong agar pemerintah mengajukan sertifikasi kepada MUI, sehingga bisa diproses lebih lanjut. Namun, pemerintah belum juga melakukannya. "Dari dulu kami memang mendorong pemerintah terutama Bio Farma, supaya cepat mengadakan vaksin yang halal. Tapi ya sampai saat ini belum ada," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (14/8).

Dia menjelaskan, proses pembuatan fatwa vaksin rubella sendiri harus melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI. Menurutnya, LPPOM akan terlebih dahulu mengaudit bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin rubella. Setelah itu, baru dibahas ke rapat Komisi Fatwa MUI untuk dikaji.

"Kalau laporan LPPOM diterima dan tidak mengandung lagi unsur haram, lalu Komisi Fatwa memuruskan. Lalu diproses lah sertifikasi halal itu," ucapnya.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu MUI hanya mengeluarkan fatwa bahwa pemberian vaksin untuk anak-anak tersebut sangat penting dilakukan. Namun,  sampai saat ini, proses pendaftaran sertifikasinya halal untuk vaksin rubella belum dilakukan.

"Fatwa kemarin itu bahwa vaksin itu hanya dianjurkan. Cuma secara proses belum dilakukan. Karena pengajuannya atau pendaftarannya belum masuk. Kalau LPPOM MUI belum terima sih," katanya saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut Lukman, MUI telah mendorong agar pemerintah melakukan proses sertifikasi halal terkait vaksin rubella maupun vaksin campak, sehingga MUI nantinya mengeluarkan fatwa. Karena, menurut dia, Komisi Fatwa MUI bekerja berdasarkan masukan dari LPPOM. "Tapi yang jelas saat ini, baik dari vaksin rubella maupun vaksin campak belum ada yang diajukan," ujarnya.

Lukman menambahkan, pemberian vaksin terhadap anal-anak memang penting dilakukan. Namun, menurut dia, sertifikasi halal juga sangat penting dibuat agar masyarakat tidak ragu dalam menerima vaksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement