REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait penyelenggaraan JPH. PMA tersebut nantinya akan berfungsi sebagai penguat peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan JPH.
"Fungsinya (PMA) sebagai payung hukum kerjanya BPJPH, jangan sampai banyak pelaku-pelaku usaha yang nanti melihat kelemahan pada peraturan pemerintah yang tidak digambarkan secara rigid (terperinci)," kata Sekretaris BPJPH, Ali Irfan kepada Republika.co.id, Kamis (27/7).
Menurutnya, kelemahan pada peraturan pemerintah nanti akan menjadi titik celah lemahnya BPJPH dalam menyelenggarakan JPH. Makanya dibuatkan PMA untuk memperkuat payung hukum kerja BPJPH. PMA bisa dijadikan tafsir dari peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPH.
Dia mengatakan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyusunan rancangan PMA, khususnya mereka dari internal Kementerian Agama. Sementara dari pihak eksternal, BPJPH melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Akreditasi Nasional, Kementerian Pertanian dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan tugas-tugas BPJPH.
Selain itu, diterangkan Ali, ada juga peran pengawasan masyarakat terhadap produk halal. BPJPH melibatkan pemerhati produk halal, wartawan, Ormas-ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Nanti yang akan urun rembuk (diskusi) untuk membahas tentang peraturan menteri agama yang terkait peran masyarakat terhadap pengawasan jaminan produk halal," ujarnya.
Ia menambahkan, rancangan PMA ditargetkan selesai akhir Agustus 2017. Peraturan pemerintah dari Kementrian Hukum dan HAM juga diharapkan selesai sebelum launching BPJPH. Sebab, beberapa bulan kedepan BPJPH akan launching dan mulai bekerja.
"Kita nanti 17 Oktober (launching BPJPH) kita sedang dalam proses rancangan pembuatan IT (Aplikasi BPJPH)," ujarnya.