Ahad 18 Jun 2017 05:10 WIB

Pendeta Gereja Nilai Positif Soal Fatwa Medsos MUI

Rep: Muhyiddin/ Red: Israr Itah
Pengguna medsos (ilustrasi)
Foto: VOA
Pengguna medsos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendeta Gereja Immanuel, Melkisedek Puimera mengatakan bahwa fatwa "muamalah medsosiyah" yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu merupakan langkah yang bagus sebagai nasihat kepada umat beragama di Indonesia.

"Apa yang dilakukan, yang disampaikan MUI itu sudah hal yang bagus sebagai nasihat, imbauan, anjuran kepada umat," ujarnya saat berbincang dengan Republika.co.id belum lama ini. 

Menurut dia, langkah itu sebenarnya juga sudah dilakukan oleh gereja-gereja lantaran banyaknya masyarakat yang menyalahgunakan media sosial. Karena itu, ia pun mengimbau kepada umat agar menggunakan medsos dengan positif.

"Medsos itu kan sarana, instrumen, bukan segala-segalanya. Dan kalau dia sarana atau instrumen, maka harus dipakai sebaij mungkin, berfaidah bagi kepentingan banyak orang. Bukan medsos dipakai menjelek-jelekkan orang, tdak boleh," ucapnya.

Ia menambahkan, melalui medsos itu saat ini masyarakat yang suka memaki orang lain tidak menggunakan mulutnya, tapi hanya menggunakan jari. Padahal, kata dia, belum tentu orang yang dihina di medsos itu bersalah. 

"Jadi, apa yang disampaikan MUI itu sudah betul. Cuma gereja itu enggak biasa seperi itu. Gereja sudah lama mengatakan untuk hati-hati dengan medsos, saya salah satunya. Medsos itu bukan tidak berguna, tapi dia berguna sepanjang itu bermanfaat bagi orang lain," katanya. 

Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di Bulan Ramadhan tahun ini, tepatnya pada Senin (5/6) lalu.

Fatwa ini diharapkan dapat membendung maraknya kasus hukum berbasis media digital seperti fitnah, ujaran kebencian, perundungan, permusuhan, hoaks, persekusi, intimidasi, pornografi serta berbagai tindakan pelanggaran hukum dan etika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement