Kamis 08 Jun 2017 15:32 WIB

Fatwa MUI Pertegas Etika Muamalah di Medsos

Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur, Abdul Kadir Makarim mengatakan, Fatwa MUI Nomor 24/2017 mempertegas pedoman umat Muslim bermuamalah melalui media sosial (medsos). Ia mengatakan hal itu terkait dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial pada 13 Mei 2017 lalu.

Dalam fatwa itu, MUI mengharamkan setiap Muslim melakukan gibah (menggunjing), fitnah dengan menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran, adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan. Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan Muslim melakukan 'bullying', ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), serta mengharamkan menyebarkan materi pornografi dan kemaksiatan.

Makarim mengaku belum menerima isi Fatwa MUI tersebut secara tertulis dari pusat melalui pemerintah daerah setempat, namun pada intinya terkait isi fatwa yang sudah diketahuinya itu untuk menegaskan kepada umat Muslim selaku pengguna medsos agar tidak melakukan hal-hal yang diharamkan itu.

Namun fatwa tersebut, menurutnya, tentu tidak menjamin bisa mengendalikan umat atau pengguna medsos terhindar dari larangan-larangan itu. "Sebenarnya gibah, fitnah, namimah, dan lainnya itu tanpa fatwa MUI juga sudah dilarang oleh agama (Islam), cuma supaya lebih menekankan lagi," katanya menegaskan semuanya sudah jelas haram hukumnya dalam Islam.

Makarim mengemukakan, penggunaan medsos oleh masyarakat atau pengguna di daerah itu semakin memprihatinkan dari waktu ke waktu. "Media sosial sekarang ini isinya sudah berlebihan, banyak ujaran-ujaran kebencian, sudah mengarah ke SARA, dan itu sangat bahaya dan bisa memunculkan keributan," katanya.

Untuk itu, ia selalu mengimbau umat Muslim setempat agar menghindari hal-hal negatif, provokatif, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang marak dipraktekkan melalui media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement