Senin 22 May 2017 13:38 WIB

Tugas Pemerintah Atur Regulasi Perusahaan Terkait Waktu Ibadah

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga bersama relawan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah warga bersama relawan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya video larangan shalat Jumat yang dilakukan oleh  PT Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (PT ITSS) di Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi perhatian publik. Sekertaris Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim menilai, merupakan tugas dari Pemerintah untuk mengatur regulasi perusahaan terkait hal tersebut.

"Regulasi harus mengizinkan karyawan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan karyawan," ujar Fahmi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/5).

Fahmi mengatakan, Pemerintah harus bertindak dan mengajak bersama dengan kementerian agama dan Majelis Ulama untuk menyosialisasikan pentingnya ada mushala atau masjid di sebuah perusahaan. Adanya tempat ibadah tersebut, kata dia, akan memudahkan karyawan yang mayoritas beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Shalat Jumat. "Karena mayoritas karyawan pasti beragama islam, jadi tidak bisa dinafikan itu," ucapnya.

Menurut Fahmi, Perusahaan punya kewajiban untuk mensejahterakan karyawannya. Kesejahteraan itu, kata dia, bukan hanya berbentuk materi seperti gaji dengan ketentuan UMR dan tunjangan kerja. "Tapi kesejahteraan batin, itu termasuk ibadah," ujar Fahmi mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement