Kamis 04 May 2017 14:23 WIB

Muslimah Memotong Rambut, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Hambamuslim.com
Muslimah Sholehah (Ilustrasi)

Sekarang ini, sesuai dengan perkembangan zaman, banyak perempuan Muslim yang menghiasi dirinya dengan cara memotong rambut sesuai mode. Menurut Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin dalam Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, hal itu tidak diperbolehkan, mengingat hal tersebut merupakan perbuatan pemborosan dan berlebih-lebihan.

Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kitab Fatwa-fatwa tentang Perempuan (Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah).

Para ulama Hanabilah (Hanbali), menyatakan, seorang perempuan dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah. Bahkan sebagian ahli fikih Hanabilah mengharamkan perempuan untuk memangkas rambutnya. Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasul SAW telah melarang perempuan mencukur rambutnya.” (HR Tirmidzi dan Nasai).

Namun demikian, ulama yang berpendapat, boleh saja seorang perempuan untuk memotong atau mencukur rambutnya, selama tidak menyerupai laki-laki. Sebab, yang demikian itu dilarang keras.

Berdasarkan hal ini, sebagian ulama usul fikih menyatakan, sesungguhnya memotong rambut itu hukumnya boleh. Alasannya, berdasarkan kaidah usul fikih yang menyatakan, Bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya.” 

Menurut ulama usul fikih, larangan dalam hadis Nabi SAW adalah masalah menyambung rambut, dan bukan memotongnya. Namun demikian, kebolehan memotong rambut itu hendaknya tidak berlebihan. Sebab, Allah melarang yang berlebih-lebihan dan menyerupai laki-laki.

Selain itu, memotong rambut hendaknya tidak menyerupai perempuan-perempuan kafir. Barang siapa yang menyerupai satu kelompok orang, maka ia termasuk kelompok tersebut.” (HR Ahmad).

Berdasarkan hal di atas, Allah SWT menciptakan rambut perempuan sebagai kecantikan dan perhiasan, sehingga haram bagi perempuan mencukur habis rambutnya, kecuali karena darurat. Misalnya alasan penyakit atau sejenisnya.

Namun pada waktu haji dan umrah, perempuan dianjurkan memotong sedikit rambutnya. Sementara kaum laki-laki pada waktu haji dan umrah dianjurkan untuk menggundul rambutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan bagi perempuan adalah membiarkan rambutnya menjadi panjang dan tidak memangkasnya. Kecuali untuk mempercantik diri, karena penyakit, karena kondisi kemiskinan sehingga tidak mampu mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan rambut. 

Pada saat demikian seorang perempuan diberi keringanan untuk memangkas sebagian rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi SAW setelah beliau wafat. (Lihat Fatwa-fatwa Seputar Tatarias Rambut). Wallahu A’lam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement