Kamis 04 May 2017 14:23 WIB

Muslimah Memotong Rambut, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: getreligion.com
Muslimah Amerika/ilustrasi

Ada dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan boleh dan adapula yang menyatakan tidak boleh (haram).

Dari Aisyah RA, Rasul SAW bersabda: Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yakni mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul ma’ (istinja), dan berkumur-kumur.”

Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ada lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah, yakni memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, Rasul SAW datang kepada kami, kemudian beliau melihat seseorang yang rambutnya acak-acakan (tidak rapi). Rasul SAW langsung menegurnya, Apakah orang ini tidak memiliki minyak yang dapat dia pergunakan untuk merapikan rambutnya?” (HR Nasai dan disahihkan oleh Syekh Nasiruddin al-Albani).

Hadis di atas menunjukkan perintah secara umum kepada pihak laki-laki Muslim. Lalu bagaimana dengan perempuan Muslim, bolehkah memotong rambut? Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyatakan, hukum memotong rambut bagi perempuan itu tergantung pada niatnya.

Jika niatnya untuk menyerupai perempuan-perempuan kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi SAW dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga,” jelas Al-Albani dalam kitabnya Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah (Fatwa-Fatwa Al-Albani).

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh Muslimah, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, menyatakan, tidak diperbolehkan seorang perempuan Muslim mencukur rambutnya, kecuali suatu hal yang mengharuskannya. Dan ia tidak diperkenankan menyambung rambutnya, walaupun dengan rambutnya sendiri atau milik orang lain, rambut atau bulu hewan, dan lainnya.

Mengapa menyambung rambut dilarang? Karena perbuatan tersebut merupakan menipu, yang membohongi orang lain. Rasul melawan tipu daya, dan tipu daya perempuan adalah menyambung rambut.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement