Jumat 17 Feb 2017 15:29 WIB

Kewajiban Memilih pada Pilkada

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pilkada (ilustrasi)
Foto:
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 26 Januari 2009 menjelaskan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Menurut MUI, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Kemudian, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (sidiq), terpercaya (amanah), aktif, dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. MUI pun menegaskan, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Lebih lanjut, MUI pun memberi rekomendasi kepada umat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi mungkar. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat sehingga hak masyarakat terpenuhi. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement