Rabu 08 Feb 2017 14:52 WIB

Menyoal Hadiah dari Undian

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Agung Sasongko
Undian berhadiah handphone (ilustrasi).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ihwal hadiah melalui undian, al-Qaradhawi mengungkapkan ada beberapa jenis dengan hukum berbeda. Menurut dia, bentuk yang tak diragukan keharamannya adalah seseorang mendapatkan hadiah melalui undian, di mana undian adalah bagian inti dari usahanya. Ia mendapatkan kupon misalnya, bukan karena syarat membeli produk dalam harga tertentu.

Artinya, tujuan orang itu adalah membeli kupon guna meraih hadiah. Hal semacam ini diharamkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” kata al-Qaradhawi. Ia menganggap hal itu sebagai sebuah perjudian yang dilarang Islam. Sebab, perjudian ini akan membiasakan manusia mencari keuntungan tanpa usaha.

Hal itu diharamkan, meski hasil undian tersebut digunakan untuk mendukung kebaikan. Islam menolak perbuatan baik yang ditempuh dengan perantara perbuatan batil. Islam mengajak manusia mencapai sebuah tujuan yang mulia dengan cara-cara yang juga menjunjung kemuliaan.

Dalam pandangan al-Qaradhawi, bentuk hadiah yang diperselisihkan hukumnya adalah pemberian kupon atau sejenisnya yang diberikan kepada seseorang karena membeli produk di sebuah toko. Mungkin, juga membeli bensin di stasiun pengisian bensin dalam jumlah yang ditetapkan kemudian mendapatkan kupon untuk diundi.

Menurut dia, sebagian besar ulama memperbolehkan hal itu, sedangkan ia semula menyatakan hal itu makruh, meski kemudian ia mengatakan haram. Alasan pertama, transaksi tersebut memang bukan perjudian, tetapi mengandung motif perjudian, yaitu menggantungkan diri pada nasib bukan pada usaha yang merupakan sunatullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement