Rabu 08 Feb 2017 06:47 WIB

'Sertifikasi Penceramah Jangan Hanya Diberlakukan Bagi Islam Saja'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menstandardisasi atau mensertifikasi dai (pendakwah) menuai pro dan kontra, salah satunya dari Lembaga Amil Zakat Nasional Bank Syariah Mandiri (Laznas-BSM). Pemerintah dinilai tidak seharusnya menstandardisasi materi-materi dakwah dari para dai.

“Kalau mengamati subtansi dari tujuan diberlakukannya sertifikasi dai karena ingin menstandardisasi materi-materi dakwah dan gaya ceramah para dai, saya tidak sependapat,” kata Direktur Utama Laznas-BSM Rizqi Okto Priansyah kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Indonesia, kata dia, memiliki beragam agama dan setiap agama, serta pemuka agama mempunyai ciri khas dalam berdakwah. Rizqi pun mempertanyakan apakah pemerintah hanya khawatir dengan ulama dan dai Islam yang dapat memprovokasi umat, padahal umat lain pun pemuka agamanya memungkinkan berbuat hal yang sama.

“Jika dalihnya untuk toleransi umat beragama sebaiknya yang dilakukan setifikasi bukan hanya dai (penceramah) dari Islam saja tapi dari umat lain juga perlu disertifikasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu adanya standard kualifikasi untuk penceramah agama dan sertifikasi khatib. Hingga kini Kementerian Agama masih terus menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai penguatan dakwah di Indonesia, khususnya terkait kompetensi dan standardisasi dai, serta sertifikasi khatib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement