Senin 06 Feb 2017 17:29 WIB

PKB Setuju Sertifikasi Khatib, Asalkan...?

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi wacana kontroversial Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana sertifikasi khatib Jumat. Meski menui protes, tapi PKB sejatinya setuju dengan wacana Kemenag tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggotanya, Lukman Edy. Menurut wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini, sertifikasi sah-sah saja dilakukan, asalkan bukan sebagai izin untuk menjadi khatib shalat Jumat, melainkan untuk menjaga kapasitasnya sebagai khatib.

Lukman menganggap, khatib shalat Jumat juga sebagai profesi, sehingga berhak untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Hal ini seperti yang dilakukan oleh profesi lainnya. Lukman memberikan contoh, seperti guru dan juga tenaga medis yang memiliki sertifikasi.

“Sah-sah saja lakukan sertifikasi, tapi bukan surat izin menjadi khatib shalat Jumat, karena hampir seluruh profesi ada sertifikasinya.Tenaga medis ada sertifikasi, guru ada sertifikasinya, mubaligh tidak,” ujar Lukman Edy, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/2).

Sehingga dengan demikian, sertifikasi yang diberian oleh pemerintah nantinya juga dalam rangka mencatat, dan menginvetarisasi kapasitas masing-masing khatib Jumat. Namun, kalau sertifikasi hanya untuk memberikan izin, pihak sangat tidak setuju.

Selain memberikan sertifikasi, pemerintah juga harus menyediakan honor untuk para khatib. Itu bagian dari konsekuensinya menerapkan sertifikasi, seperti yang dilakukan oleh Malaysia. “Pemerintah siap atau tidak membantunya, itu konsekuensinya, misalkan per bulan Rp 500 ribu,” kata Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement