REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustazah Aini pun menjelaskan, beberapa alasan jumhur ulama yang melarang perempuan sekadar mengusap air ke kerudung untuk berwudhu. Pertama, salah satu anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya. Rasulullah memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Hanya, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung.
Saat mengusap serban pun, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. "Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu' mengusap ubun-ubunnya dan serbannya," (HR Bukhari)
Tak hanya itu, Ustazah Aini menjelaskan, QS al-Maidah ayat 6 pun dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan.
Adapun jika yang diusap sekadar kerudung dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, wudhunya tidak sah. Pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya.