Jumat 03 Feb 2017 15:38 WIB

Bolehkah Berwudhu dengan Mengusap Jilbab?

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Berwudhu/Ilustrasi
Foto: ABC
Burka, niqab dan hijab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustazah Aini berpendapat, tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Misalnya memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya.

Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam dan bagian bawah kerudung. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut sehingga rambut itu ikut basah. Dan, cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu di tempat umum, lantaran tidak menemukan tempat wudhu yang tertutup.

Sementara itu, penulis buku Shahih Wanita, Shaikh Muhammad Al Utsaimin mengutip mazhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan, wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Hal ini pun telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat.

Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung.

Sebagian ulama dari mazhab Hambali memang membolehkan wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyyah. Dalilnya adalah, bahwasanya istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya. 

Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? (Majmu' Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement