REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berwudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Membersihkan bagian-bagian tubuh seperti yang diperintahkan oleh Alquran membuat Muslim suci sebelum menghadap Rabb-nya. Tidak terkecuali bagi perempuan yang terkena kewajiban melakukan wudhu sebelum shalat. Secara khusus, Allah SWT pun berfirman mengenai tata cara wudhu.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki." (QS al-Maidah: 6).
Mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Hanya, adakalanya perempuan berhijab yang mengusap jilbab atau kerudung sebagai ganti mengusap rambutnya. Ustazah Aini Aryani dari Rumah Fiqih menjelaskan, ada sedikit perbedaan pendapat dari para ulama tentang hal ini. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala.
Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat dari mazhab Hambali mengatakan, Muslimah tidak boleh sekadar mengusap atas kerudungnya tanpa mengusap atau membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung.
Menurut ulama mazhab Maliki, jika kerudung di atas kepala itu tipis sehingga air menembus rambut saat si wanita ini mengusap bagian atas kerudungnya, wudhunya tetap sah. Namun, tidak sah jika tidak ada air yang menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala.