Rabu 11 Jan 2017 15:33 WIB
Belajar Kitab

Yuk, Belajar Kitab Dasar-Dasar Ilmu Fikih

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ilmu fikih merupakan salah satu cabang hukum Islam yang memuat tentang berbagai permasalahan umat dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya, dibahas tentang masalah, antara lain ubudiyah (ibadah), muamalah (perdagangan dan hubungan antarsesama), jinayah (hukum pidana), dan munakahat (pernikahan).

Kitab-kitab yang membahas masalah tersebut cukup banyak, mulai dari mahzab Maliki, Syafii, Hanafi, hingga Hanbali. Dari sekian banyak kitab itu, satu di antaranya adalah al-Ghayah wa al-Taqrib yang ditulis oleh Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Isfahani atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Syuja' (Bapak Pemberani).

Di pesantren, kitab ini menjadi rujukan para kiai dan santri dalam mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan umat sehari-hari. Menurut Samsul Arifin, seorang sarjana alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang mengangkat salah satu topik bahasan dalam kitab ini, mengatakan, kitab Taqrib merupakan kitab yang sangat padat dalam menjelaskan hukum-hukum fiqih. Di dalamnya diuraikan 16 bab hukum fiqih, mulai dari bab taharah (bersuci) sampai ahkam al-i'tqi.

Pengasuh Pondok Pesantren al-Hikmah, Lasem, Rembang, Jawa Tengah, KH Ahmad Zaim Ma'soem, menjelaskan, kitab ini menjadi rujukan para ulama salaf al-shalihin (orang-orang saleh zaman dahulu). Karena, kitab Taqrib ini sangat lengkap dalam membahas masalah-masalah fikih.

''Kendati ringkas, kitab ini mengandung makna yang sangat luas. Dan, isinya sangat lengkap dan mudah dipahami setiap orang yang baru belajar tentang fikih,'' kata Gus Zaim, sapaan akrabnya, kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement