REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, cukup banyak beredar daging impor beku di Indonesia. Bagaimana dengan konsumen Muslim yang menggemari daging impor beku dapat melihat status halalnya?
Rasa ragu-ragu akan status kehalalan terkikis sebab daging sapi impor didatangkan secara legal dijamin kehalalannya sesuai aturan Kementerian Pertanian. Kehahalan dibuktikan dengan pemeriksaan awal oleh Kementerian Pertanian dan MUI.
(Baca: Yuk, Cerdas Memilih Daging Halal)
Di samping itu, ada lembaga sertifikasi halal yang mengawasi di negara pengekspor. Pada waktu daging itu masuk ke Indonesia, juga akan dimintakan sertifikat halalnya. Hal yang butuh perhatian ekstra adalah mengenali daging impor ilegal. Langkah sederhana, untuk selamat dari daging ilegal itu adalah dengan memperhatikan harganya.
Daging ilegal harganya jauh lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Anton Apriyantono dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB mengatakan, beberapa tahun lalu LPPOM MUI menemukan hati impor di wilayah Bogor yang masuk secara ilegal.
Hati itu berasal dari negara yang tidak melakukan penyembelihan secara halal dan tidak termasuk negara yang mendapat izin memasukkan daging ke Indonesia. Produk hati impor tersebut harganya lebih murah dari hati lokal, tapi dari segi fisik tampak tak ada kejanggalan.