Sabtu 07 Jan 2017 12:22 WIB

Sekolahkan Anak di Sekolah Non-Islam, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Perdana Menteri Inggris David Cameron (tengah) didampingi Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik (kedua kanan) berdialog dengan pelajar dan mahasiswa muslim Indonesia di halaman Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto:
Buku-buku fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman Rasulullah SAW, pernah terjadi anak-anak keluarga Muslim belajar kepada tahanan non-Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diceritakan bahwa sebagian tawanan perang Badar tidak memiliki (uang) untuk tebusan. Maka itu, Rasulullah menentukan tebusan mereka mengajarkan anak-anak dari kalangan Anshar baca tulis.

Hanya, perlu dicatat bahwa hal tersebut terjadi karena belum ada kalangan Muslim yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, para tahanan non-Muslim yang mengajar juga tidak mungkin memurtadkan anak yang belajar kepada mereka karena statusnya sebagai tawanan.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam. Orang tua pun diharamkan menyekolahkan di sekolah non-Muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam. Orang tua juga tak diperbolehkan membiarkan anak mengikuti pendidikan atau pelajaran agama non-Islam. Bersekolah di lembaga non-Islam yang tidak termasuk ke dalam poin 2-5 di atas hukumnya boleh dengan catatan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal pernah mengeluarkan fatwa mengharamkan keluarga Muslim untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah di Yayasan non-Muslim pada 2013. Ketua MUI Kota Tegal Harun Abdi Manaf menjelaskan, keluarnya fatwa tersebut bukannya tanpa alasan. Fatwa itu disampaikan karena keprihatinan atas perkembangan dunia pendidikan di Kota Tegal dan upaya menyelamatkan anak-anak dari keluarga Muslim.

Dia menyebutkan, keluarnya fatwa dilatarbelakangi beberapa kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Tegal. Antara lain, adanya penolakan dari sekolah non-Muslim untuk menerima guru Muslim mengajar di sekolah itu. Peristiwa penolakan guru Muslim dilakukan sekolah milik yayasan non-Muslim cukup ternama, pada awal 2013. Kasus tersebut, menurut Harun, sebenarnya sudah dilaporkan MUI ke Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, bahkan juga dilaporkan ke Kementerian Agama.

Pendidikan agama bagi anak pun sejalan dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12, ayat (1) huruf a.  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. "Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi."  Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement