Sabtu 07 Jan 2017 12:22 WIB

Sekolahkan Anak di Sekolah Non-Islam, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Perdana Menteri Inggris David Cameron (tengah) didampingi Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik (kedua kanan) berdialog dengan pelajar dan mahasiswa muslim Indonesia di halaman Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto:
Pelajar mengikuti pembukaan Pesantren Sains Generasi Islami, Generasi Cerdas, Generasi Qurani di Masjid At-tin, Jakarta, Sabtu (31/12).Republika/Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di Indonesia, belum ada data resmi mengenai berapa jumlah pelajar Muslim yang sekolah di institusi pendidikan non-Islam. Meski demikian, tidak dapat dimungkiri masih banyak pelajar Muslim ada di sekolah non-Islam.

Sebagai contoh yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kantor Wilayah Kemenag Banjarnegara menemukan ada 18 siswa Muslim dari dua sekolah dasar Kristen di kabupaten itu.

Dari hasil wawancana dengan pihak sekolah, tidak terselenggaranya mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) karena sekolah tersebut berbasis kelas Kristen dan milik yayasan. Sementara itu, sekolah lain beralasan hanya melayani siswa Kristen dan tidak tersedia guru PAI.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Sumarna pun berharap, pelajar non-Kristen memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing meski sekolah itu diselenggarakan yayasan.  Dalam ajaran Islam, pendidikan akidah bagi anak merupakan kewajiban. Allah SWT memberikan contoh dalam surah Luqman, bagaimana mengajarkan anak tentang tauhid.

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: 'Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar'." (QS Luqman :13).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement