Rabu 21 Dec 2016 20:10 WIB

Fatwa Urusan Ulama Bukan Urusan Penguasa

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Atribut Natal Diharamkkan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Atribut Natal Diharamkkan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Institut Ilmu Alquran, Huzaemah T Yanggo mengatakan, MUI tidak perlu berkoordinasi ke Kemenag dan Polri terkait fatwa. Karena mereka yang harusnya berkoordinasi ke MUI. Dia mengatakan masalah agama tidak bisa berpegang kepada yang lain. Agama berpatokan pada Alquran dan hadis yang menjadi referensi para ulama. "Urusan agama bukan urusan dengan penguasa," kata Huzaemah kepada Republika.co.id, Rabu (21/12).

Hal itu disampaikan Huzaemah menanggapi imbauan Wiranto agar MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polri sebelum mengeluarkan fatwa. Huzemah mengatakan pemerintah jangan asal menanggapi. "Untuk apa berkoordinasi, memangnya penguasa dan pejabat pemerintah sudah ahli agama semua," katanya.

Ia menegaskan, kewajiban ulama menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar. Kalau ulama menyatakan halal maka diperbolehkan. Kalau dinyatakan haram, maka tidak diperbolehkan. Aturan agama memang seperti itu. "Masak urusan agama mau tanya orang yang tidak ahli agama, yang menentukan fatwa kan harus ahli agama," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mau ikuti fatwa MUI atau tidak, siapapun tidak memaksakan harus ikut. Sebab, fatwa MUI khusus untuk orang-orang yang beragama Islam. Pemerintah tidak boleh intervensi kepada MUI, kalau melakukan intervensi nanti fatwa MUI akan tergantung kepada pemerintah. "Kalau dia (pemerintah) bilang kasih halal, halal. Kalau bilang haram, haram, enggak bisa begitu," ujarnya.

Ia menerangkan, tanggungjawab para ulama bukan kepada pemerintah. Tetapi tanggungjawabnya kepada Allah SWT. Para ulama mengeluarkan fatwa bukan karena siapa-siapa. Tapi karena menjalankan ajaran agama. Dia mengatakan, sudah tugas ulama meluruskan dan memberi petunjuk. "Kita tidak takut sama siapa-siapa, kita takutnya kepada Allah karena tanggungjawabnya kepada Allah," jelasnya.

Menurut Huzaemah, adapun orang-orang mau ikut atau tidak kepada fatwa MUI, terserah mereka. Sama halnya dengan minuman khamar, menurut Alquran sudah jelas haram tapi ada juga orang yang tetap meminumnya.

Ia menambahkan, fatwa MUI baru-baru ini dikhususkan untuk orang-orang Islam. Fatwa MUI tidak ada masalah dan biasa-biasa saja. Namun, karena ada orang lain yang menangapi fatwa MUI, jadilah ribut. Padahal tidak ada masalah.

MUI mengeluarkan fatwa juga karena permintaan masyarakat. "Karena semakin gencar ada pemaksaan untuk memakai atribut agama lain," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement