Senin 19 Dec 2016 18:26 WIB

Terjemahan Alquran Berbahasa Daerah Harus Bisa Jangkau Masyarakat Luas

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Kementrian Agama, Dr Muchlis Hanafi
Foto: ROL
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Kementrian Agama, Dr Muchlis Hanafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur'an (LPMQ) Balitbang Diklat Kemenag, Dr Muchlis Hanafi, menilai peluncuran terjemahan Alquran berbahasa daerah bukanlah akhir. Ia mengingatkan, tugas selanjutnya ialah memastikan terjemahan dapat benar-benar tersebar ke masyarakat luas.

"Sekarang, bagaimana karya-karya ini bisa sampai kepada masyarakat luas, sehingga tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bisa benar-benar tercapai," kata Muchlis kepada Republika usai peluncuran Terjemahan Alquran Bahasa Daerah dan Ensiklopedia Pemuka Agama, Senin (19/12).

Doktor tafsir dari Universitas Al Azhar Kairo, Mesir ini menerangkan, tugas itu akan mencakup tujuan lain dari peluncuran terjemahan Alquran berbahasa daerah, selain sebagai usaha konservasi terhadap bahasa daerah. Muchlis berharap, dengan terjemahan ini bahasa daerah bisa menjamah dan menyapa pesan yang ada di Alquran.

Muchlis melihat, kehadiran terjemahan ini memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi, mengingat sebagian masyarakat cuma akrab dengan bahasa setempat atau lokal. Hal itu bisa dilihat dari profil jamaah haji Indonesia, yang masih banyak tidak bisa berbahasa Indonesia. "Sekarang tinggal direktorat teknis yang menindaklanjuti, baik Direktorat Bimas Islam maupun Direktorat Penddikan Islam," ujar Muchlis.

Meski begitu, ia menambahkan, keragaman merupakan suatu keniscayaan, dan tidak bisa menyatukan masing-masing daerah terkait Alquran. Tapi, menurut Muchlis, terjemahan Alquran berbahasa daerah merupakan upaya lebih mendekatkan masyarakat dengan Alquran.

"Terjemahan tidak bisa menggambarkan pesan Alquran seutuhnya, tapi terjemahan itu bisa dimaknai sebagai pintu masuk, dan jika ingin memahami lebih dalam harus membuka kitab-kitab tafsir," kata Dewan Pakar Pusat Studi (PSQ) ini menyarankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement