REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, berharap sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari BPOM bisa satu pintu.
Ikhsan merasa, langkah itu akan melengkapi inisiatif sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM). "Berharap ke depan ada satu pintu saja, jadi tidak bolak-balik dan tidak merepotkan UMKM," kata Ikhsan kepada Republika, Kamis (8/12).
Ia mengusulkan, semisal saat UMKM tengah diberikan penyuluhan tentang PIRT dari BPOM, LPPOM MUI bisa sekaligus memberikan penyuluhan soal sertifikasi halal. Menurut Ikhsan, langkah itu akan menumbuhkan semangat kepada UMKM untuk mengurus segala sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha.
Sebab, lanjut Ikhsan, sertifikasi akan membuat produk-produk yang dimiliki UMKN memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.
Ia menilai, langkah-langkah itu akan sesuai dengan harapan yang dicanangkan pemerintah meningkatkan industri kecil. "Jadi, UMKM merasa nyaman dan dilayani, sekaligus bangga bisa pasarkan produk sehat dan halal" ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, kebijakan satu pintu dan pengurusan secara cuma-cuma, sesuai pula dengan amanat yang terdapat di Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yaitu meningkatkan daya saing UMKM. Maka itu, ia berharap ide-ide itu dapat segera diterapkan, sehingga pendapatan UMKM pun meningkat.