Ahad 17 Aug 2025 11:35 WIB

Ingatkan Pasal 29 UUD 1945, IHW: Sertifikasi Halal Bukan Hambatan Dagang Indonesia-AS

Sertifikasi halal adalah bagian dari kedaulatan negara.

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah di Masjid Nurul Ikhsan Jagapura, Cirebon saat diskusi dengan tema “Produk Halal dan Perdagangan Global: Indonesia-Amerika,
Foto: Dok Istimewa
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah di Masjid Nurul Ikhsan Jagapura, Cirebon saat diskusi dengan tema “Produk Halal dan Perdagangan Global: Indonesia-Amerika," Jumat (15/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Isu sertifikasi halal menjadi sorotan dalam diskusi dan kajian di Masjid Nurul Ikhsan Jagapura, Cirebon, dengan tema “Produk Halal dan Perdagangan Global: Indonesia-Amerika, Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasca Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia-Amerika Serikat.”

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari kedaulatan negara dan perlindungan keyakinan warga.

Baca Juga

"Sebagai negara berdaulat Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur warga negaranya agar bertakwa kepada Allah, taat memberikan jaminan dan perlindungan kepada warga negara untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya," kata Kiai Ikhsan dalam Diskusi dan Kajian bertema Produk Halal dan Perdagangan Global: Indonesia-Amerika, Jumat (15/8/2025) lalu.

Ia menerangkan bahwa kedaulatan hukum ini sesuai dengan Konstitusi UUD 1945, yakni melindungi semua tumpah darah yang secara eksplisit ditegaskan dalam Pancasila, Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kiai Ikhsan menegaskan bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah turunan dari UUD 1945. Maka presiden dan semua aparat pemerintahannya wajib melaksanakan UU JPH yakni UU Nomor 33 tahun 2014.

Terkait perdagangan internasional, ia menyadari adanya pihak yang menganggap UU JPH sebagai hambatan. Misalnya Amerika Serikat (AS) yang menganggap sertifikasi halal sebagai penghambat.

"Bahwa dalam pergaulan dan perdagangan Internasional ada yang keberatan dan menganggap UU JPH sebagai hambatan atau non-tariff barrier bisa saja terjadi seperti Amerika yang ingin melepaskan dan dikecualikan dari segala bentuk hambatan perdagangan termasuk melirik ketentuan Pasal 4 UU JPH ini yang menegaskan bahwa semua produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal," jelas Kiai Ikhsan, dalam keteranganya, Ahad (17/8/2025).

BACA JUGA: Terungkap Microsoft Dukung Operasi Militer Israel Lewat Rekaman Jutaan Komunikasi Warga Palestina

Ia mengatakan, mungkin ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH bagi Amerika dianggap penghalang. Amerika menganggap Pasal 4 tersebut sebagai hambatan dagang, maka Amerika meminta bebas akses, artinya tidak boleh ada hambatan apapun termasuk sertifikasi halal.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Ikhsan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan posisi Presiden Indonesia wajib memberikan pengertian secara diplomatik.

photo
Infografis tahapan kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement