Senin 05 Dec 2016 17:35 WIB

Upaya Pemerintah Slovakia Meredam Kebebasan Beragama

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Agus Yulianto
peta slovakia
Foto: Infoplease
peta slovakia

REPUBLIKA.CO.ID, BRATISLAVA -- Komunitas Muslim di Slovakia mengutuk keras undang-undang baru yang berlaku di bekas negara pecahan Uni Sovyet tersebut. Undang-undang yang telah disetujui Parlemen Slovakia itu mengatur soal pembatasan minimal pengikut suatu agama jika ingin mendapatkan status sebagai agama resmi di Slovakia.

Dalam UU yang disetujui dua per tiga mayoritas anggota Parlemen Slovakia pada Rabu (30/11) silam tersebut, pemerintah Slovakia meningkatkan ambang batas jumlah pengikut suatu agama agar menjadi agama resmi dan mendapatkan subsidi. Jika sebelumnya, syarat suatu agama menjadi agama resmi yang diakui pemerintah Slovakia jika sudah dianut sekitar 20 ribu orang. Namun, dengan UU yang baru, pengikut agama tersebut harus mencapai 50 ribu orang.

Langkah ini dianggap sebagai upaya Pemerintah Slovakia untuk meredam pertumbuhan Muslim di Slovakia. Selama ini, Komunitas Muslim di Slovakia memang telah mencapai 2 ribu orang dan terus berkembang. Mereka juga tengah berupaya untuk bisa mendirikan lembaga pendidikan sendiri, masjid, dan mendapatkan status sebagai agama resmi di negara Eropa Timur tersebut.

Kendati begitu, langkah komunitas Muslim itu pun kian terjal dengan adanya UU yang diusulkan oleh Partai Nasional Slovakia tersebut. Partai tersebut memang dikenal sebagai partai ultra-nasional dan menentang keras masuknya imigran-imigran dari Afrika dan Timur Tengah.

Keluarnya UU ini semakin menegaskan sentimen Pemerintah Slovakia terhadap komunitas Muslim. Sebelumnya, Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, sempat mengungkapkan, Slovakia bukanlah tempat yang cocok untuk umat Islam.

Dengan UU tersebut, pengikut suatu agama di Slovakia memang bisa mendirikan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan diakui sebagai agama resmi, serta mendapatkan subsidi dari pemerintah. Perwakilan dari komunitas Muslim Slovakia pun kecewa dengan peningkatakan ambang batas jumlah pengikut suatu agama di UU itu.

"Hukum yang membutuhkan persetujuan Presiden dan akhirnya disetujui Parlemen itu adalah benar-benar 'pukulan serius' bagi kebebasan beragama di Slovakia,'' tulis keterangan resmi Yayasan Islam Slovakia kepada Associated Press.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement