Jumat 25 Nov 2016 13:40 WIB

Praktik Pungutan Liar, Ini Pandangan Ulama

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasan pungutan liar (pungli) tengah menjadi fokus kerja pemerintahan saat ini. Presiden Joko Widodo bahkan, membentuk tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktik pungli dalam seluruh pelayanan publik di Indonesia. Satgas ini ditargetkan terbentuk dalam waktu satu pekan dan langsung beroperasi.

Pekerjaan berat untuk Satgas Saber Pungli karena mereka harus membersihkan praktik pungli dari internal terlebih dahulu. Berdasarkan data yang dilansir Ombudsman Republik Indonesia (ORI), adanya dugaan maladministrasi dengan modus pungli paling tinggi ada di sektor penegakan hukum ketimbang bidang lain.

Sebanyak 51 persen dari total pengaduan pungli yang diterima ombudsman merupakan praktik di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan.  Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli terjadi manakala seseorang memungut sesuatu (uang dan sebagainya) kepada orang lain (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Jadi, praktik pungli juga bisa dilakukan oleh swasta dan pegawai pemerintah. Pungli bisa dilakukan dari polisi lalu lintas yang meminta uang kepada pengendara, wartawan yang memeras pejabat dengan berita, hingga hakim dengan "menjual" perkara kepada para pihak yang beracara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement