Ahad 20 Nov 2016 19:36 WIB

MUI Siapkan Fatwa Wakaf Polis Asuransi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah menyiapkan fatwa wakaf polis asuransi. Meski membolehkan, DSN mensyaratkan bebera hal dalam pelaksanaannya.

Anggota DSN MUI Ustaz Oni Sahroni menjelaskan, fatwa wakaf polis asuransi sudah diplenokan di DSN. Wakaf polis ini bukan wakaf temporal, tapi wakaf abadi milik umat yang dikelola nazhir.

DSN membolehkan wakaf polis dengan tiga syarat yakni harus disetujui ahli waris, manfaat klaim yang diperoleh tidak boleh seluruhnya diwakafkan, manfaat klaim tidak boleh diambil nazhir saat klaim asuransi terjadi tapi saat sudah diserahkan dan disetujui ahli waris secara tertulis. Bila peserta sudah berikrar sejak awal bila ia meninggal maka manfaat klaimnya dikawafkan, ini dibolehkan.

Ustaz Oni menyatakan soal uang pertanggungan yang diserahkan sebagai wakaf, DSN memang hanya menyebutkan sebagaian dan belum ada angka. Walau fiqih membolehkan wakaf dari polis asuransi seluruhnya, tapi pihak uang menyerahkan wakaf (wakif) juga harus berpikir jangka panjang tentang keturunannya, jangan sampai meninggalkan generasi yang lemah. Selain juga tujuan utama asuransi adalah proteksi.

''Karena itu adab berwasiat juga harus diperhatikan. Saat seorang Muslim wafat, secara fiqih boleh hartanya diserahkan kepada yang lain maksimal sepertiga,'' kata Ustaz Oni dalam Kajian Pagi tentang Wakaf Tunai dari Sisi Syariah di Masjid UI, Ahad (20/11).

Dana dari polis asuransi yang boleh diwakafkan pun adalah dana hasil investasi. Misal pada peserta asuransi jiwa syariah. Dana kontribusi peserta dibagi 40 persen untuk tabarru, 40 persen untuk diinvestasikan, dan 20 persen untuk imbal jasa bagi perusahaan asuransi. Dana investasi itu pun nanti harus dibuat jelas dulu sebelum diwakafkan karena sebagiannya akan kembali ke tabarru yang jadi hak peserta lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement