Jumat 28 Oct 2016 10:30 WIB

Ternyata, Zakat tak Boleh Asal Digunakan untuk Pembangunan Masjid

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Membayar zakat
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Membayar zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memang bukan sekadar kewajiban agama yang harus dipenuhi umat Islam. Zakat merupakan potensi ekonomi yang harus bisa dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo, menekankan, dana zakat tidak bisa asal saja digunakan untuk pembangunan atau renovasi masjid. Karena itu, dia menilai, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bisa menjaga peruntukan zakat, yang seharusnya memang untuk pengentasan kemiskinan umat.

"Jadi UPZ ini sekaligus meluruskan, tidak bisa seenaknya orang mengumpulkan zakat untuk bangun masjid, di Alquran pun tidak ada, sebagian besar harus diberikan ke fakir miskin," kata Bambang, Kamis (27/10).

Dikatakan Bambang, selama ini, cukup banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami kekeliruan mendistribusikan dana zakat, yang malah untuk pembangunan masjid. Menurut dia, pembangunan masjid bisa menggunakan wakaf, infaq maupun sedekah, tapi sekali lagi tidak dengan menggunakan dana yang dihimpun dari zakat.

Melalui UPZ, ucap Bambang, secara resmi dana zakat yang terhimpun bisa langsung disetorkan ke BAZNAS untuk sekaligus mendapat audit dari Kementerian Agama. Dengan begitu, dia merasa, pengumpulan, peruntukan, sampai proses penyaluran sekalipun dapat dipantau langsung masyarakat, sehingga dana itu bisa lebih jelas dan tepat guna.

Dari riset yang dilakukan BAZNAS, IPB, dan IRTI-IDB pada 2011, potensi zakat di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka Rp 217 triliun. Namun, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2011-2014 yang di atas 5,02, melalui ekstrapolasi potensi zakat pada 2014, ternyata meningkat dan sudah mencapai angkat Rp 273 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement