Kamis 27 Oct 2016 15:14 WIB

Tahun 2019, Produk Obat akan Diberi Label Halal

Rep: Dian Erika N/ Red: Agung Sasongko
label halal
Foto: Tahta Aidila/Republika
label halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Organisasi kementerian Kesehatan (Kemenkes), Barlian, mengatakan semua produk obat-obatan akan memiliki label halal pada 2019. Pihak Kemenkes sudah menyelesaikan pemetaan produk obat yang akan diberi label halal tersebut.

"Rencananya memang pada 2019 seluruh obat akan diberi label halal. Pemetaan produk sudah selesai, hanya saja untuk pemberian label halal belum bisa dilakukan dalam waktu dekat," ujar Barlian ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (27/10).

Pemetaan, lanjut dia, bertujuan mengelompokkan produk obat mana yang menjadi prioritas utama dan prioritas selanjutnya untuk diberi label halal. "Berdasarkan koordinasi dengan sejumlah kementerian, untuk sementara diputuskan ada produk obat yang akan didahulukan pelabelannya. Jadi pemberian label halal itu bertahap. Kondisi inilah yang menyebabkan pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) membutuhkan waktu yang lama," jelas Barlian.

Penetapan prioritas antara lain ditentukan oleh bahan baku obat. Untuk memberikan label halal, harus dipastikan bahan baku obat benar-benar halal. Padaha, kata Barlian, masih ada produk obat-obatan yang diduga masih menggunakan bahan baku tidak halal.

Meski demikian, pihaknya kembali menegaskan, pemerintah berkomitmen terhadap kelanjutan pembahasan RUU JPH. "Semua penelitian farmasi kita sudah diarahkan kepada produk halal, tidak boleh tidak. Komitmen kami pada 2019 nanti salah satu bentuk pelaksanaan RUU itu bisa terwujud," tambah Barlian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement