Kamis 03 Sep 2026 05:24 WIB

Ini Ancaman untuk Produk yang Nekad tak Mau Sertifikasi Halal pada Oktober 2026

Sudah 12 tahun UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal disahkan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh (kiri), Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin (tengah), dan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati (kanan) saat talkshow membahas regulasi, perspektif kehalalan, serta kesiapan sertifikasi halal restoran yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh (kiri), Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin (tengah), dan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati (kanan) saat talkshow membahas regulasi, perspektif kehalalan, serta kesiapan sertifikasi halal restoran yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan sanksi yang akan menanti jika pelaku usaha wajib halal tidak menaati Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). 

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin mengatakan, saat wajib halal ditetapkan Oktober 2024, banyak pihak yang mengatakan waktunya terlalu sebentar. Padahal, BPJPH sudah memberi kelonggaran waktu selama dua tahun agar mereka memenuhi wajib halal menjadi Oktober 2026.

Baca Juga

"Setelah dua tahun ini, Oktober 2026, jika belum juga bersertifikat halal maka kita akan melakukan tindakan-tindakan, teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," kata Mamat kepada Republika di acara Influencer dan Media Gathering serta Talkshow yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ditanya jika ada yang melobi untuk menunda wajib halal Oktober 2026, Mamat menegaskan, upaya tersebut tersebut semaksimal mungkin akan ditolak BPJPH mengingat wajib halal adalah amanat undang-undang yang sudah ditunda selama dua tahun."Ini undang-undang (penerapan wajib halal) sudah kita tunda dua tahun, masa mau mundur lagi? Undang-undangnya mandul nanti," ujar Mamat.

Di tempat yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Dia menegaskan, beleid tersebut tidak boleh kembali ditunda. Menurut dia, penundaan pemenuhan hak masyarakat atas jaminan produk halal mencerminkan ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan kepada publik dan merupakan bentuk kezaliman.

Kiai Niam mengatakan, menunda hak masyarakat adalah sesuatu yang menunjukkan ketidak seriusan pelayanan kepada publik sehingga terbilang kezaliman.

"Pemenuhan hak itu harus disegerakan, menunda pemberian hak kepada orang, padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik," kata Kiai Niam kepada Republika.

photo
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional. - (Kemenag)

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi