REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah kewajiban sertifikasi halal, masih ada masyarakat yang belum memahami perbedaan antara restoran bersertifikat halal, restoran yang menjual menu haram, dan restoran yang belum memiliki sertifikat halal.
Restoran yang telah bersertifikat halal memberikan jaminan kehalalan setelah melalui pemeriksaan, sedangkan restoran yang menyediakan menu haram tidak boleh dikonsumsi Muslim. Sementara itu, restoran yang belum bersertifikat halal dan tidak menandai produknya sebagai non-halal dinilai belum jelas kehalalannya sehingga perlu dihindari.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, restoran yang telah bersertifikat halal sudah mempunyai jaminan bahwa restoran tersebut menunya halal setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, restoran haram adalah restoran yang menyediakan menu haram, sehingga tidak boleh dikonsumsi Muslim.
"Restoran yang tidak bersertifikat halal dan tidak memandainya sebagai non-halal adalah restoran yang belum jelas kehalalannya, tidak ada jaminan terhadap kehalalannya mlalui pemeriksaan halal, ia bisa masuk kategori syubhat," kata Kiai Niam kepada Republika, Jumat (4/9/2026)
Kiai Niam menambahkan, restoran yang masuk kategori syubhat perlu dihindari. Berdasarkan undang-undang, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Restoran yang tidak mengajukan sertifikasi halal berarti melanggar hukum.
Sebelumnya, Kiai Niam mengimbau konsumen Muslim untuk hanya memilih restoran serta produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, MUI bahkan mengajak masyarakat untuk mengatakan tidak atau 'Say No' terhadap restoran yang belum memiliki sertifikat halal.