Rabu 26 Oct 2016 09:47 WIB

Puluhan Organisasi Islam India Tentang Kebijakan Pemerintah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Seorang anggota dari Jamiat Ahlihadees, satu kelompok Islam di India, meneriakkan slogan di depan polisi. (Ilustrasi)
Foto: Reuters
Seorang anggota dari Jamiat Ahlihadees, satu kelompok Islam di India, meneriakkan slogan di depan polisi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Puluhan organisasi Islam di India melakukan protes terhadap pemerintah pusat yang dinilai telah membuat kebijakan sepihak. Pemerintah ingin menerapkan peraturan Uniform Civil Code dan menghapuskan praktik talak tiga. Hal tersebut dinilai akan menghalangi umat Islam menegakkan hukum syariat di India.

Perwakilan dari puluhan organisasi Islam pun menyatakan pihaknya akan melindungi syaria Islam meski harus berkorban. Sebanyak 20 organisasi Islam telah berkumpul di bawah bendera Andhra Pradesh Ahle Sunnatul Jamat untuk melakukan rapat. Mereka mendiskusikan isu mengenai akan diterapkannya peraturan Uniform Civil Code dan menghapuskan praktik talak tiga.

"Hukum umat Muslim telah ada di India sejak 1937 dan semua Muslim India mengikuti hukum Syariah untuk menyelesaikan masalah mereka," kata pimpinan rapat organisasi-organisasi Islam, Mohammed Altaf Raza sebagaimana dilansir dari TheHindu, Rabu (26/10).

Uniform Civil Code adalah usulan untuk mengganti Undang-undang yang mengatur hukum pribadi serta adat istiadat dapat diselesaikan sesuai aturan pada kitab suci masing-masing agama yang ada di India. Hukum yang diatur berdasarkan aturan masing-masing agama hanya menyangkut soal pernikahan, perceraian, warisan, adopsi dan pemeliharaan.

Para perwakilan organisasi Islam mengatakan, pemerintahan India di bawah Partai Bharatiya Janata (BJP) berusaha menghalangi berdirinya hukum syariat Islam di kalangan Muslim karena pemerintah ingin menerapkan Uniform Civil Code di India.

Para pimpinan organisasi Islam juga menuntut pemerintahan BJP untuk tidak mencampuri urusan agama. Mereka diminta fokus untuk membantu masyarakat miskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement