Jumat 21 Oct 2016 15:19 WIB

Bolehkah Meminjam Uang dari Bank Bayangan?

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Riba (ilustrasi).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terdapat beberapa jenis riba yang terjadi pada masa jahiliyah. Di antaranya, riba pinjaman. Riba tersebut berbentuk penangguhan utang dari pihak pertama kepada pihak kedua dengan syarat adanya imbalan penambahan dari piutang yang akan dibayarkan.

Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan utang, penambahan umur binatang jika yang diutangkan sapi, unta atau kambing, dengan mengembalikan binatang yang lebih tua umurnya dari yang dipinjam.

Selain itu, Imam Ibnul Qayyim Al Jauzi menjelaskan tentang riba nasi'ah. Riba ini dilakukan masyarakat Arab jahiliyah dengan menangguhkan pembayaran utang, tetapi disertai penambahan jumlah utang tersebut setiap kali waktu penangguhan. Dengan demikian, boleh jadi utang tersebut bisa berlipat-lipat dari 100 dirham menjadi beribu-ribu dirham.

Sebelum dikuasai Islam, ekonomi Kota Yastrib digerakkan oleh kaum Yahudi. Beberapa klan kaum Yahudi, yakni Bani Quraizah, Bani Nadir, Bani Quraizhah, hingga Bani Qainuqa merupakan penguasa ekonomi di Yastrib yang mempraktikkan ekonomi ribawi. Karena itu, Prof Akram D Umari dalam bukunya berjudul Madinah Society at the Time of Prophet bahkan menegaskan pusat ekonomi Yastrib adalah riba.

Dengan dana riba, mereka berhasil menguasai lahan-lahan pertanian yang subur di daerah tersebut. Mereka pun membangun produk persenjataan untuk dijual ke kabilah-kabilah Arab. Lewat kisah-kisah Israiliyat, mereka memprovokasi para kabilah untuk menguatkan kepentingan kesukuan. Hubungan antarmereka pun retak hingga menyebabkan disintegrasi hingga datangnya Islam ke Yastrib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement