Jumat 21 Oct 2016 15:19 WIB

Bolehkah Meminjam Uang dari Bank Bayangan?

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Riba (ilustrasi).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pada prinsipnya, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ada banyak ayat dan hadis yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi riba. Tak hanya itu, Allah SWT pun mengancam orang-orang yang tetap mempraktikkan riba. "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya. Dan beliau bersabda: Mereka itu sama (HR Muslim)."

Dalam fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, pengertian bunga adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut. Bunga dikenakan berdasarkan tempo waktu dan diperhitungkan secara pasti di muka berdasarkan persentase.

Sementara itu, riba merupakan tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. MUI menyebut riba jenis ini sebagai riba nasi'ah. MUI pun berkesimpulan bahwa bunga bank baik pinjaman maupun simpanan termasuk riba nasi'ah yang diharamkan Allah SWT dan rasulnya.

Karena itu, mendapat kredit dari lembaga manapun sepanjang memberikan bunga, hukumnya termasuk haram. Dikutip dari buku Fikih Ekonomi Keuangan Islam yang ditulis Prof Shalah ash-Shawi dan Prof Abdullah al Mushlih, riba sebenarnya tidak hanya berlaku dalam syariat Islam.

Dalam agama Nasrani, bunga pun diharamkan. Ini termaktub dalam kitab Injil Perjanjian Lama, yakni: "Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia, janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement