Jumat 21 Oct 2016 10:55 WIB

Jawaban Ki Bagus, Agus Salim, dan Wachid Hasyim Soal Tudingan Islam Biang Perpecahan

 Hatief Hadikusumo (paling kiri) menerima pengukuhan Gelar Pahlawan Nasional untuk Alm. Ki Bagus Hadikusumo berfoto bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto:
KH Wahid Hasyim

Setelah Agus Salim bicara, kemudian muncul pertanyaan Prof DR P Ahmad Husein Djajadingrat: Apakah ini tidak menimbulkan fanatisme, misalnya memaksakan sembahyang, memaksa shalat, dan lain-lain?

Adanya pertanyaan itu kemudian dijawab KH Wachid Hasjim:

Ini semua tergantung kepada jalannya dan karena sudah berkali-kali menegaskan di antara kita semua bahwa susunan pemerintahan didasarkan atas perwakilan dam permusyawaratan, jadi kalau ada kejadian paksaan, soal ini dapat dimajukan dan diselesaikan. Dalam hal ini saya perlu memberi keterangan sedikit. Seperti kemarin telah dikatakan anggota Sanoesi (KH Sanoesi,red) kalimat ini baginya kurang tajam. Saya sudah mengemukakan bahwa ini hasil kompromis (rancangan Pembukaan UUD 1945 yang menyertakan kalimat kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, red) dan dijadikan lebih tajam, bisa menimbulkan kesukaran.

Kita tidak usah khawatir dan saya rasa bagi kita masih banyak daya upaya untuk menjaga keamanan jangan sampai kejadian hal-hal yang kita kuatirkan malah saya yakin tidak akan terjadi apa yang dikhawatirkan. Saya sebagai orang Islam yang banyak sedikitnya mempunyai perhubungan dengan masyarakat Islam dapat mengatakan bahwa jika ada badan perwakilan, kejadian itu tidak akan terjadi. Saya kemukakan ini supaya soal ini tidak akan menjadi pembicaraan panjang lebar, hingga menimbulkan macam-macam kekhawatiran yang sebenarnya tidak dirasa.

Dan jika masih ada yang kurang puas karena seakan-akan terlalu tajam, katakan bahwa masih ada yang berpikir sebaliknya sampai ada yang menanyakan pada saya apakah dengan ketetatapan yang demikian ini orang Islam sudah boleh berjuang menyeburkan jiwanya untuk negara yang kita dirikan ini.

Jadi saya minta supaya hal i ni jangan diperpanjang. (Buku Risalah Sidang BPUPKI hal 240-241).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement