Jumat 21 Oct 2016 10:55 WIB

Jawaban Ki Bagus, Agus Salim, dan Wachid Hasyim Soal Tudingan Islam Biang Perpecahan

 Hatief Hadikusumo (paling kiri) menerima pengukuhan Gelar Pahlawan Nasional untuk Alm. Ki Bagus Hadikusumo berfoto bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto:
Sukarno dan H. Agus Salim di Brastagi.

Sikap senada juga dikemukakan oleh Haji Agus Salim saat menanggapi pernyataan ketidaksejujuan adanya frase  'kewajiban menjalankan Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di dalam Mukadimah UUD 1945. Latuharhary mengatakan bila ada 'kalimat tersebut' maka akan timbul kekacauan. Dia memberikan ilustrasi mengenai konsekuensi aturan itu di kalangan rakyat Maluku, terutama terkait hak atas tanah.

Soekarno saat itu berusaha menengahi karena dia yakin bila tidak ada kalimat itu maka kalangan Islam tidak akan mau menerima mukadimah atau preambule UUD 1945.''Jadi manakala kalimat ini tidak dimasukkan, saya yakin bahwa pihak Islam tidak bisa menerima preambule ini, jadi perselisihan nanti terus,'' kata Sukarno.

Mendengar pernyataan Latuharhary dan Sukarno, Haji Agus Salim kemudian angkat bicara:

Orang Minangkabau bukan Islam sejak sekarang, malah orang Minangkabau dapat nama paling Islamnya di Indonesia ini. Berhubung dengan adat Minangkabau dalam pertikaian atau sasaran adat Mingkabau dengan hukum Islam bukanlah masalah baru. Hal itu tidak dapat dijalankan dengan paksaan cuma saya percaya bahwa perubahan aliran adat pada kita pihak Islam kepada syariat Islam, adalah satu perkara yang dengan sengaja harus dijaga oleh kekuasaan pemerintah, sehinga kalau boleh dijalankan dengan jernih dan tegas pertikaian di Minangkabau sudah selesai, bisa ditentukan di mana dasar hukum adat dan di mana dasar hukum Agama. Jadi, itu satu perkara yang tidak akan menerbitkan kekacauan sebagaimana disangkakan.

Kedua, wajib umat Islam menjalankan syariat, biarpun tidak ada Indonesia Merdeka, biarpun tidak ada hukum dasar Indonesia, itu adalah satu hak umat Islam yang dipegangnya. Cuma kalau kita sesuaikan pikiran tentang itu, umat Islam menjalankan haknya dalam persetujuan pikiran tentang itu, umat Islam menjalankan haknya dalam persetujuan pikiran dengan segala orang Indonesia. Dan, kalau tidak membenarkan itu, umat Islam akan merasa berkewajiban menjalankan kewajiban itu. Di samping itu, riwayat adat dan agama kita memberi kepercayaan sedikit bahwa umat Islam di negeri-negeri adat tidak akan berlaku dengan...melainkan kalau diakui, lebih tenang perjalanannya dari pada kalau dihalangi agamanya seperti dirasakan di zaman yang lalu saya rasa buat membikin hati tidak aman, sebab saya yakin keamanan bangsa-bangsa yang tidak beragama Islam dalam kurun 30 tahun yang lalu tidak berdasarkan kekuasaan Balatentara, tetapi pada adat-adatnya uma Islam yang 90% itu. (buku Risalah Sidang BPUPKI hal 239-240).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement