Senin 17 Oct 2016 19:34 WIB

Peneliti BPPT: Jangan Takut Implementasikan UU JPH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Diskusi peran pemeritah Indonesia dalam produk halal dunia, Jakarta, Senin (17/10)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Diskusi peran pemeritah Indonesia dalam produk halal dunia, Jakarta, Senin (17/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Kebijakan Pangan Badan Pengkajian dan Penerapan Tekologi menilai pemerintah tidak usah takut mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). Sebab ke depan, sertifikasi halal akan jadi kebutuhan dan alat pikat konsumen.

Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT Nurmahmudi Isma'il menilai, jika hendak menjangkau pasar global, pelaku usaha harus mengambil sertifikat halal. Sertifikat halal akan membuat produk makin bisa menjangkau semua, apalagi ke pasar konsumen berpendidikan.

Karenanya, ia meminta pemerintah jangan takut memberlakukan UU 33/2014 tentang wajibnya sertifikasi halal kepada produsen karena ini akan jadi kebutuhan. Kalau tidak, para produsen itu akan tergilas dengan produsen lain yang bisa membanjiri Indonesia dengan produk halal.

Untuk produk farmasi, bila belum ada alternatif yang halal, MUI beri kepastian memberi penguatan sampai ada alternatif obat yang halal.

''Undang-undang ini tidak bermaksud mempersulit, tapi memberi jaminan kepada konsumen dan kemudahan,'' kata Nurmahmudi dalam diskusi publik tentang jaminan produl halal yang digelar Indonesia Halal Watch di Sofyan Hotel Betawi, Senin (17/10).

Pun, tidak ada alasan penjenjangan waktu sertifikasi hal itu sebagai hal negatif. ''Waktu berdirinya BPJPH sudah disebut dalam UU JPH, maka ini juga jadi waktu bagi lembaga tersebut melakukan sosialisasi, pemberdayaan, dan penguatan infrastruktur,'' kata Nurmahmudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement