Selasa 11 Oct 2016 15:35 WIB

Penegakan Syariat Islam di Sukabumi Masih Lemah

Rep: Riga Iman/ Red: Agung Sasongko
Kabupaten Sukabumi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Kabupaten Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan warga Kabupaten Sukabumi menghadiri peringatan penegakan syariat Islam (PSI) ke-15 di gedung Pusat Pengembangan Dakwah Islam (Pusbangdai). Kegiatan tersebut juga digelar untuk mengevaluasi jalannya PSI di Sukabumi.Deklarasi PSI di Kabupaten Sukabumi dilakukan pada 10 Muharam 1423 Hijriyah.

‘’ Sudah banyak kebijakan dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan PSI,’’ ujar Ketua Presidium Badan Pengkajian dan Pengembangan Syariat Islam (BPPSI) Sukabumi, Iwan Ridwan kepada wartawan selepas acara milad PSI di Gedung Pusbangdai, Kecamatan Cikembar Selasa (11/10).

Misalnya dengan mendirikan sejumlah lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan forum komunikasi masjid (FKM). Namun diakui Iwan, dalam pelaksanaannya di lapangan masih mengalami kekurangan. Dalam artian lanjut dia pelaksanaan PSI di Sukabumi masih lemah dan harus menjadi bahan evaluasi.

Hal ini terlihat pada pelaksanaan milad PSI di mana sebelum acara selesai setengah undangan dan warga sudah membubarkan diri.Iwan mengungkapkan, permasalahanya terletak pada pemahaman terhadap Alquran.

Di mana, warga memiliki Alquran dan membacanya namun belum tentu mengerti dan memahami kandungannya. Idealnya lanjut Iwan, umat Islam memegang Alquran yang ada terjemahannya. Sehingga warga bisa membaca Alquran dan memahami isi kandungan untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.

‘’ Oleh karena itu Sukabumi pernah menggagas gerakan wakaf sejuta Alquran yang ada terjemahannya,’’ cetus Iwan.

Langkah tersebut untuk mengentaskan banyaknya umat Islam yang tidak mengerti Alquran. Jika umat Islam tidak mengerti, maka pelaksanaanya juga akan lemah.Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab bersama ulama dan masyarakat berjuang agar PSI bisa dilaksanakan dengan baik.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemkab yakni mewujudkan masyarakat yang religius dan mandiri.‘’ Selain itu ada sejumlah peraturan yang mendukung pelaksanaan PSI,’’ terang Marwan. Pada 2016 ini misalnya lahir Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Gerakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Infaq, Sodaqoh, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat.

Ditambahkan Marwan, pemkab juga yakin pelaksanaan PSI dapat berjalan lebih baik dengan banyaknya pesantren di Sukabumi. Selain itu di setiap masjid terdapat pengajian rutin khususnya yang dilakukan kalangan ibu-ibu.Marwan menuturkan, penerapan PSI juga dapat diterapkan dalam peningkatan akhlak mulia mulai seperti menjaga kebersihan dan kedisplinan. Hal tersebut harus mulai dibiasakan oleh warga Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement