Selasa 13 Sep 2016 09:48 WIB

Petisi 50, Iwan Fals, LB Moerdani, dan Tragedi Pembunuhan Muslim Priok 1984

Warga beraktifitas di bangunan semi permanen miliknya jelang pelksanaan penertiban lahan di Kolong Tol Warakas, Kelurahan Warakas, Jakarta Utara, Kamis (11/8).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto:
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD A.M Fatwa (kanan) berbincang usai menawarkan penandatangan berkas Revisi Tatatertib DPD kepada Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat berlangsungnya rapat paripurna penutupan masa sidang di Ko

Menutup pendiriannya, Lembaran Putih menganjurkan: "Demi keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi pemerintah sendiri, sebaiknya dibentuk suatu komisi bebas (independen) untuk mengumpulkan keterangan yang jujur mengenai kejadian September 1984 di Tanjung Priok. Laporan komisi itu harus diumumkan kepada khalayak ramai, supaya semuanya dapat menarik pelajaran daripadanya."

Lembaran Putih yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 September 1984, ditandatangani oleh 22 orang, yaitu:  Azis Saleh, H.R. Dharsono, Suyitno Sukirno, Ali Sadikin, Hoegeng, Sjafruddin Prawiranegara, Darsjaf Rahman, Wachdiat Sukardi, Boerhanoeddin Harahap, Abdulrahman Sy, Slamet Bratanata, H.M. Sanusi, Bakri A.G. Tianlean, D. Ch. Suriadiredja, M. Muin, M. Radjab Ranggasoli, M. Amin Ely, Anwar Harjono, A.M. Fatwa, H. Hamzah Hariandja, N.P. Siregar, dan Sofwan AM.

Alih-alih memenuhi anjuran Lembaran Putih, tiga orang penandatangan Lembaran Putih malah ditangkap dan dipenjara.

Bekas Menteri Perindustrian Ringan, Ir. H.M. Sanusi, dituduh mendalangi dan membiayai peledakan gedung Bank Central Asia (BCA) dan Jembatan Metro, Glodok. Generasi pertama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan tokoh Muhammadiyah itu dihukum penjara 19 tahun.

Bekas pejabat di pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang juga alumni HMI dan Pelajar Islam Indonesia (PII), A.M. Fatwa, dihukum 18 tahun. Di era reformasi, sesudah direhabilitasi oleh Presiden B.J. Habibie, Fatwa menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-RI, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)-RI, dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD)-RI.

Mantan Pangdam Siliwangi, Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono, dihukum 7 tahun. Fatwa dan Dharsono dituduh merancang sebuah aksi teror dengan menjadikan peristiwa Tanjung Priok sebagai modal.

Semoga sekarang dan di masa datang, tragedi berdarah seperti di Tanjung Priok --ketika aspirasi rakyat dihadapi dengan peluru tajam-- tidak terjadi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement